Berdasarkan penjelasan pada Pasal 25 ayat 7 huruf c UU PPh, wajib pajak OPPT ialah wajib pajak orang pribadi yang memiliki satu atau lebih tempat usaha. Hal ini juga tercantum dalam PMK 215/2018 pasal 1 angka 4 yang menjelaskan definisi wajib pajak OPPT sebagai wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha dagang atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak.

Unsur WP OPPT

Terdapat tiga unsur dalam wajib pajak OPPT yaitu wajib pajak orang pribadi, pedagang pengecer, dan satu atau beberapa tempat usaha.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, Wajib Pajak Orang Pribadi ialah Wajib Pajak perorangan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif. Syarat subjektif berupa lahir dan hidup, sementara syarat objektif berupa memiliki penghasilan di atas PTKP.

Selanjutnya penjelasan mengenai pedagang eceran tertuang dalam PER-32/PJ/2010 yaitu orang pribadi yang melakukan penjualan barang secara grosir, eceran, atau penyerahan jasa. Tempat usaha didefinisikan sebagai tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha, seperti ruko, rumah, ataupun marketplace jika bisnis dilakukan secara online.

Skema dan Ketentuan OPPT

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, dijelaskan ketentuan perpajakan WP OPPT yaitu:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar setahun dapat memilih memanfaatkan skema khusus Pajak Final 0,5% atau Memilih Skema Pajak Umum
    1. Skema Pajak Final
      WP OPPT yang memilih skema pajak final, maka cukup membayar PPh final 0,5% dari omzet sehingga tidak perlu membayar angsuran PPh pasal 25 sebesar 0,75%. Pada saat melaporkan SPT Tahunan, WP OPPT yang memilih skema final wajib mengisi Lampiran Daftar PPh Final dengan Jumlah Peredaran Bruto Tertentu.
    2. Skema Umum atau Non Final
      WP OPPT yang memilih skema umum atau non-final, maka berlaku pembayaran angsuran PPh pasal 25 sebesar 0,75%.
  • Bagi Wajib Pajak Pengusaha Tertentu dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar setahun, tidak dapat menggunakan skema PPh Final sehingga wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 Sebesar 0,75%.

Contoh perhitungan PPh Pasal 25 WP OPPT

  • Tempat tinggal dan tempat usaha berada dalam satu KPP
    Tn. Jonathan mempunyai tempat tinggal sekaligus tempat usaha sebagai pedagang eceran di KPP Taman Sari. Omzet usaha milik Tn. Jonathan pada Juni 2020 sebesar Rp 25.000.000. Oleh karena omzet Tn Jonathan berada di bawah 4.8 miliar, maka Tn Jonathan memilih skema umum atau non final sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Adapun yang harus diperhatikan oleh Tn. Jonathan adalah sebagai berikut:

    • Jonathan wajib mendaftarkan NPWP di Taman Sari sebagai NPWP domisili dan tidak perlu diterbitkan NPWP cabang.
    • Besaran pajak yang harus dibayar oleh Tn. Jonathan adalah sebagai berikut: 75% x Rp 25.000.000 = Rp 187.500

      Nilai Rp 187.500 dapat dijadikan sebagai kredit pajak saat perhitungan pajak Tn. Jonathan pada akhir tahun 2020.

  • Tempat tinggal dan tempat usaha berbeda KPP
    Tn. Yudho mempunyai tempat tinggal di wilayah KPP Tambora dan tempat usaha Tn. Yudho sebagai pedagang eceran berada di wilayah KPP Kebayoran Lama. Omzet yang dimiliki usaha Tn. Yudho adalah Rp. 50.000.000 dan Tn. Yudho memilih untuk menggunakan skema umum atau non final sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Adapun yang harus diperhatikan oleh Tn. Yudho adalah sebagai berikut:

    • Yudho wajib mendaftarkan NPWP di KPP Tambora sebagai NPWP domisili dan juga mendaftarkan NPWP di KPP Kebayoran Lama sebagai NPWP cabang.
    • Di KPP Tambora, Yudho tidak memiliki kewajiban PPh Pasal 25, sementara di KPP Kebayoran Lama Tn. Yudho memiliki kewajiban PPh Pasal 25
    • Besaran pajak yang harus dibayar Yudho adalah sebagai berikut 0.75% x Rp 50.000.000 = Rp 375.000

Reference:

Image Sources: Google Images