Sejak awal, yang namanya bisnis sudah ada, namun hanya sekedar transaksi saja dan struktur dari sebuah badan perusahaan tidak begitu terbentuk. Sejarah menunjukkan sejak awal zaman dahulu bahwa ukuran dari sebuah entitas menggambarkan juga nilai dari pemiliknya. Hanya pada revolusi industri pertama di Inggris pada awal abad ke-19 baru terdapat hubungan antara pemilik bisnis dengan karyawan dan menggambarkan relasi yang lebih jelas, sehingga menjadi dasar dari teori ekuitas (equity theory).

Sesuai dengan perkembangan zaman dan akhlak bisnis, lebih banyak teori yang terancang. Dari teori ekuitas, dikembangkan menjadi 5 teori yang berbeda, yakni proprietary theory, entity theory, residual equity theory, fund theory dan enterprise theory. Pada bagian ini akan membahas mengenai proprietary theory.

Proprietary theory beranggapan bahwa pemilik entitas dengan entitas itu sendiri sama saja atau tidak terpisahkan. Berlawanan dengan entity theory yang merupakan salah satu prinsip utama dalam akuntansi dan menggambarkan bahwa pemilik entitas dengan entitas itu sendiri adalah 2 identitas atau 2 pihak yang berbeda.

Proprietary theory memang sejak lama telah ada secara praktik, namun hanya pada tahun 1955 dirancangkan menjadi sebuah teori oleh Arthur Theophile Roberts. Contoh paling umum yang masih ada sekarang ada seperti sole proprietorship, atau mungkin di Indonesia lebih akrab disebut sebagai CV, yakni commanditaire vennootschap dari bahasa Belanda, yakni persekutuan komanditer jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia.

Berdasarkan teori tersebut, investor meskipun hanya menyuntikkan dana atau aktiva saja, tidak berarti mereka tidak ada hak untuk bertindak sebagai decision maker di dalam entitas yang berkaitan. Namun dengan manajemen dari entitas diurus oleh pemilik sendiri, ini menghilangkan kemungkinan adanya kebenturan kepentingan yang sangat jelas digambarkan dengan agency problem.

Dibandingkan dengan entity theory, proprietary theory tidak dikembangkan terlebih lanjut karena dari definisi teori saja sudah tidak sesuai dengan prinsip entitas ekonomi pada akuntansi. Meskipun pembukuan masih bisa terjadi dalam sebuah entitas yang tidak memisahkan antar entitas, akan cukup sulit untuk menggolongkan yang mana merupakan transaksi pribadi dan yang mana merupakan transaksi yang relevan dengan bisnis. Secara perpajakan pun akan sangat rumit karena fiskal hanya mengakui transaksi yang sesuai dengan 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara).

Referensi: