Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan bumi dan atau bangunan. Dasar hukum nya adalah UU RI NOMOR 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI NO 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan UU RI NO. 28 tahun 2009 : Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Karakteristik dari PBB ini yaitu; pajak objektif, pajak pusat kecuali sektor P2 dan pajak langsung.

Sektor-sektor yang ada di PBB dibagi menjadi 3 yaitu;

  1. Sektor P2 menjadi pajak daerah :
    • Perkotaan
    • Pedesaan
    • Sektor P3:
    • Perkebunan
    • Perhutanan
    • Pertambangan
  2. Sektor Lain:
    • Perikanan Tangkap
    • Budidaya Ikan
    • Jaringan Pipa/Kabel
    • Jalan Tol

Objek dari PPB adalah bumi dan bangunan, sedangkan untuk subjek PBB adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai suatu hak atas bumi dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai dan atau memperoleh manfaat atas bangunan. Tarif untuk PBB itu sendiri berbeda-beda, sesuai dengan peraturan daerah.

REFERENSI

  • UU RI NO. 28 tahun 2009 : Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
  • PMK-186/2019 Tentang Klasifikasi Objek Pajak Dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan

Image Sources: Google Images