PENGESAHAN ISAK 34: KETIDAKPASTIAN DALAM PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN
Pada tanggal 28 Februari 2018, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Draf Eksposur (DE) ISAK 34: Ketidakpastiandalam Perlakuan Pajak Penghasilan menjadi ISAK 34.
ISAK 34 mengadopsi IFRIC 23 Uncertainty over Income Tax Treatments yang berlaku efektif per 1 Januari 2019. Pada prinsipnya, tidak terdapat perubahan antara DE ISAK 34 dan ISAK 34.
ISAK 34 merupakan interpretasi atas PSAK 46: Pajak Penghasilan yang bertujuan untuk mengklarifikasi dan memberikan panduan dalam merefleksikan ketidakpastian perlakuan pajak penghasilan dalam laporan keuangan. ISAK 34 ditetapkan untuk berlaku efektif per 1 Januari 2019, dengan opsi penerapan dini diperkenankan.
Bapak/Ibu yang merupakan anggota aktif IAI sudah dapat mengakses dokumen ISAK 34 melalui tautan ini.
Hormat kami,
Manajemen Eksekutif
Ikatan Akuntan Indonesia
Sumber :http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1060-pengesahan-isak-34-ketidakpastian-dalam-perlakuan-pajak-penghasilan
MSD
Comments :