Pemerintah meringankan pajak untuk UMKM menjadi 0,5%  agar usaha mikro dapat tumbuh menjadi usaha kecil, usaha kecil juga bisa tumbuh menjadi usaha menengah, usaha menengah menjadi usaha yang besar,

Tarif 0,5 persen tersebut dikenakan bagi Wajib Pajak (WP) yang peredaran bruto (omzet) sampai dengan 4,8 miliar rupiah dalam satu tahun. Adapun jangka waktu pengenaan tarif ini adalah selama 7 tahun bagi WP Orang Pribadi, sedangkan untuk WP Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun, dan untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun.

Dengan jangka waktu tersebut, UMKM diharapkan dapat mengembangkan usahanya dan melakukan investasi.  Setelah jangka waktu berakhir, pelaku UMKM dapat melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan

FOTO : MAYA