KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK.

PERTAMA : Menetapkan Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
KETIGA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 309/KMK.01/2012 tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada saat dilaksanakannya organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

 

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1. Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, dan para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Kepala Biro Hukum;
4. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
6. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;
7. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
8. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2015

Sumber: official website Direktorat Jenderal Pajak