KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK.
PERTAMA | : | Menetapkan Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. |
KEDUA | : | Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
KETIGA | : | Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 309/KMK.01/2012 tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
KEEMPAT | : | Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada saat dilaksanakannya organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. |
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: | ||||
1. | Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan; | |||
2. | Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, dan para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; | |||
3. | Kepala Biro Hukum; | |||
4. | Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; | |||
5. | Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; | |||
6. | Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan; | |||
7. | Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; | |||
8. | Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2015
Sumber: official website Direktorat Jenderal Pajak
Comments :