Secara umum dalam Islam sebagai agama terdapat dua hal yang sangat pokok dalam ajarannya, yaitu prinsip akidah dan juga syariah. Dalam hal akidah yang diatur dalam Islam adalah hal yang hal yang berkaitan dengan keimanan kepada Allah dan Rasulnya, kepada para malaikat, kitab yang diturunkan-Nya serta juga kepada hari kiamat. Karena itulah hal yang ada dalam akidah adalah hal yang berkaitan dengan kegiatan ibadah. Secara prinsip dalam hal ibadah adalah semua hal yang berkaitan dengan ibadah adalah dilarang, terkecuali ada contoh dari Rasulullah serta ada perintah untuk menjalankanya. Dikarenakan sudah tidak ada lagi penambahan hukum syariat Islam baik dalam Al Qur’an maupun hadits maka berkembang konsep fiqh yang dikembangkan oleh para ulama dalam rangka untuk membantu menafsirkan Al Qur’an dan hadits Rasulullah. Konsep fih pada dasarnya dibagi dua, yaitu  fiqh ibadah Dimana   hal yang diatur adalah hubungan manusia dengan Allah Subhanahu Wata’ala. Dan juga konsep fiqh muamalah Dimana yang diatur adalah hubungan antara manusia dengan manusia. Konsep muamalah merupakan konsep yang memiliki wilayah garapan yang luas dalam syariah Islam dibandingkan dengan berbagai bidang lainnya. Hal ini berbeda dengan konsep ibadah dan akidah dimana tidak diizinkan untuk melakukan penambahan atau pengurangan dalam konsep tersebut. Dalam hal ini berbeda dengan konsep muamalah yang pada dasarnya cukup akomodatif dengan berbagai perubahan selama  perubahan tersebut dilakukan dengan ijtihad yang benar. Hal ini dikarenakan dalam muamalah terdapat hubungan antara manusia dengan manusia yang bersifat dinamis. Karena itulah konsep muamalah merupakan konsep yang bisa diterapkan dalam dunia bisnis. Adapun beberapa prinsip dalam mauamalah adalah :

  1. Mubah
    Merupakan prinsip dasar dalam Islam dalam kegiatan muamalah dimana setiap muamalah adalah boleh atau mubah. Ini sesuai dengan kaidah fikih yang menyatakan bahwa “para prinsipnya segala sesuatu tersebut hukumnya adalah mubah sampai ada dalil yang menyatakan keharamannya”
  1. Dalam melakukan kegiatan muamalah maka setiap benda yang ditransaksikan harus suci zatnya. Ini sesuai dengan kaidah yang ada dalam Al Qur’an yang menyatakan bahwa kita harus memakan makanan yang halal dan juga baik.
  1. Sesuai dengan ketentuan syariat dan juga aturan pemerintah
    Dalam melakukan transaksi harus sesuai dengan ketentuan pemerintah serta juga tidak bertentangan dengan syariat.
  1. Harus memiliki asas manfaat
    Benda yang dijadikan sebagai obyek transaksi harus dapat bermanfaat, baik manfaat tersebut dirasakan secara langsung maupun manfaat tersebut dirasakan secara tidak langsung. Contoh adalah buah-buahan dan juga tanaman-tanaman
  1. Adanya asas kerelaan.
    Dalam konsep Islam, setiap akad yang dilakukan dalam transaksi antara sesama manusia harus dilakukan dengan landasan suka sama suka dan juga kerelaan. Tidak boleh ada transaksi yang dilakukan karena ada yang merasa terpaksa dalam melakukan transaksi tersebut.

Dari penelitian yang dilakukan oleh Heykal ( 2023 ) terlihat bahwa fiqh muamalah merupakan factor yang tidak bisa diabaikan oleh para akuntan syariah. Adapun akuntan syariah dalam penelitian tersebut adalah para akuntan yang bekerja di Lembaga keuangan syariah, terutama adalah di bank syariah. Bahkan dengan memahami konsep fiqh muamalah dengan baik maka niat melakukan kecurangan serta potensi kecurangan dapat diminimalisir dengan baik. Hal itu terjadi karena beberapa hal, yang pertama adalah :

  1. Adanya kesadaran  bahwa kecurangan sendiri merupakan praktek yang dilaknak oleh Allah Subhanahu Wataala.
  2. Dengan adanya konsep fiqh muamalah maka dapat dengan mudah diketahui transaksi mana yang boleh dilakukan atau mubah Dalam fiqh muamalah disampaikan juga bagaimana konsep dan juga contoh transaksi yang dikategorikan sebagai boleh dilakukan atau mubah, serta konsep transaksi yang bersifat gharar atau meragukan dan juga konsep transaksi yang dikategorikan haram untuk dilakukan ( mhy )

Referensi:

  • Rozalinda ( 2019 ), “ Fikih Ekonomi Syariah “, Rajagrafindo Persada
  • Heykal, M ( 2023 ), “ Pengaruh Fikih Muamalah, Kompetensi Akuntan Internal dan Religiusitas Akuntan Berbasis Sifat Rasulullah Pada Perilaku Curang Dengan Niat Sebagai Variabel Mediasi “ , Disertasi pada Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Trisakti