Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan template adalah alat bantu bagi Wajib Pajak yang tidak memahami bahasa Indonesia dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan setelahnya.
  Pasal 2
SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
a. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 dan Lampiran-Lampirannya);
b. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampiran-Lampirannya);
c. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 dan Lampiran-Lampirannya); dan
d. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan Lampiran-Lampirannya)
yang bentuk formulirnya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER19/PJ/2014.
  Pasal 3
Template sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berbentuk format PDF bertampilan layar formulir SPT Tahunan dalam bahasa Inggris yang dapat menghasilkan cetakan formulir SPT Tahunan berbahasa Indonesia maupun berbahasa Inggris yang sudah terisi.
  Pasal 4
(1) Dalam menggunakan template sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Wajib Pajak dapat membuka template SPT Tahunan berbentuk format PDF sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan mengist formulir SPT Tahunan dalam bahasa Inggris pada layar komputer. Selanjutnya Wajib Pajak dapat mencetak SPT Tahunan dengan fasilitas cetak yang disediakan oleh template dimaksud untuk menghasilkan cetakan formulir SPT Tahunan berbahasa Indonesia dan berbahasa Inggris.
(2) Cetakan formulir SPT Tahunan yang digunakan sebagai sarana melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan pajak Wajib Pajak adalah cetakan formulir SPT Tahunan berbahasa Indonesia.
  Pasal 5
Template SPT Tahunan berbentuk format PDF sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dapat diperoleh dengan cara mengunduh pada situs www.pajak.go.id atau diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
  Pasal 6
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini ditetapkan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2011 tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam Bahasa Inggris untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2010 Beserta Petunjuk Pengisiannya tetap berlaku sepanjang digunakan untuk pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 sampai dengan Tahun Pajak 2013.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2015

Sumber: official website Direktorat Jenderal Pajak