KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-289/PJ/2014 TENTANG PENETAPAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN JENIS SURAT PEMBERITAHUAN YANG DIOLAH DALAM RANGKA UJI COBA PERLUASAN DAN PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN.

Pasal I
Mengubah angka Ill.b Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-289/PJ/2014 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan Keputusan Direktur Jenderal ini.
Pasal II
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2015.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
4. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
6 Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia.

Ditetapkan di Jakartan pada tanggal 16 Februari 2015

Sumber: official website Direktorat Jenderal Pajak