Pendahuluan

Akuntansi forensik dan audit investigatif merupakan sebuah disiplin ilmu yang dipergunakan ketka menginvestigasi sebuah kasus kecurangan rumit yang berhubungan dengan hukum. Di dalamnya terdapat teknik-teknik audit investigatif yang dapat membantu para akuntan forensik dalam pelaksanaanya. Di Indonesia, audit investigatif lebih sering dihubungkan dengan penyelesaian kasus korupsi, salah satunya money laundering. Maka pada penelitian ini penulis ingin mengetahui bagaimana teknik audit investigatif yang paling efektif dalam upayanya mengungkap kasus money laundering berdasarkan perspektif para akuntan forensik.

Akuntansi forensik memiliki berbagai fungsi, seperti di antaranya untuk menyelesaikan sengketa individu, sengketa di perusahaan swasta dengan berbagai bentuk hukum, menyelidiki fraud (korupsi) di perusahaan yang sebagian atau seluruhnya dimiliki negara, baik di pusat maupun di daerah (BUMN/BUMD), dan juga menyelidiki fraud (korupsi) di Kementerian/Lembaga, pemerintah pusat/daerah, MPR, DPR/DPRD, dan lembaga negara lainnya. Akuntansi Forensik pada dasarnya merupakan aplikasi keterampilan dalam melakukan investigasi dan alat analisis yang bertujuan untuk memecahkan masalah-masalah keuangan melalui metode dan prosedur yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pengadilan atau penegak hukum. Oleh karena itu, seorang auditor dan investigator dalam akuntansi forensic harus memiliki pemahaman yang baik tentang standar yang ditetapkan oleh pengadilan atau hukum yang memiliki yuridis yang kuat.

Money Laundering

David Fraser (Benny Swastika, 2011: 2) menyatakan bahwa money laundering adalah sebuah proses yang sungguh sederhana dimana uang kotor di proses atau dicuci melalui sumber yang sah atau bersih sehingga orang dapat menikmati keuntungan tidak halal itu dengan aman. Howard dan Michael (2007:100) mengemukakan bahwa money laundering umumnya dilakukan melalui tiga langkah tahapan yaitu tahap penempatan (placement), tahap pelapisan (layering), dan tahap integrasi. Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar harta kekayaan hasil kejahatannya sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan harta kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Oleh karena itu, tindak pidana money laundering tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, melainkan juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tindak pidana pencucian uang memang menjadi salah satu jenis korupsi yang sangat merugikan negara. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai salah satu lembaga anti korupsi sampai mengeluarkan sebuah rezim Anti-Money laundering. PPATK mengeluarkan 15 modus operandi yang biasanya dilakukan oleh para pelaku pencucian uang. Modus tersebut diantaranya korupsi, penggelapan, penipuan, kejahatan perbankan, pemalsuan dokumen, teroris, penggelapan pajak, perjudian, penyuapan, narkotika, pornografi anak, pemalsuan uang rupiah, pencurian, pembalakan dan modus tidak teridentifikasi lainnya.

Segala bentuk tindakan modus operandi dapat teridentifikasi saat atau setelah melakukan proses investigasi. Disinilah peran seorang akuntan forensic yang dianggap memiliki keahlian di bidang keuangan dan akuntansi digunakan untuk mengungkap setiap tindakan dan menghitung jumlah kerugian negara akibat dari tindakan pencucian uang tersebut. Di dalam setiap proses penyidikan dan investigasinya para akuntan forensik menerapkan disiplin ilmu akuntansi forensik dan audit investigatif. Akuntansi forensik adalah penerapan disiplin ilmu akuntansi dalam arti luas, termasuk auditing, pada masalah hukum untuk penyelesaian hukum di dalam atau di luar pengadilan, di sektor publik maupun privat. Pada awalnya akuntansi forensik merupakan perpaduan yang sederhana antara akuntansi dan hukum, tetapi pada kasus yang lebih rumit ada tambahan ilmu yang terkandung dalam akuntansi forensik yaitu ilmu audit. Sedangkan audit investigatif merupakan upaya pembuktian, umumnya pembuktian ini berakhir di pengadilan dan ketentuan hukum acara yang berlaku dengan menerapkan beberapa Teknik.

Audit investigatif dalam praktiknya memiliki beberapa jenis teknik. Teknik audit investigatif itu diantaranya teknik audit, teknik perpajakan, follow the money, computer forensic, dan teknik kunci. Teknik-teknik tersebut akan digunakan selama proses investigasi dimulai dari pendeteksian kecurangan hingga perhitungan jumlah kerugian yang dialami negara. Berbeda dengan Penelitian sebelumya yang mengambil korupsi dan kecurangan secara umum serta praktik kepailitan di bidang niaga sebagai objek penelitian, peneliti sekarang tertarik untuk lebih memfokuskan penelitian ke arah keterkaitan antara berbagai bentuk tindakan atau modus pencucian uang yang memiliki kecenderungan sama.

Money laundering Berdasarkan Perspektif Akuntan Forensik

Singleton (2010:17) menyatakan tentang akuntansi forensik dan audit investigatif bahwa keduanya meliputi proses yang melibatkan peninjauan dokumen keuangan yang dilakukan untuk tujuan spesifik, yang biasanya akan berhubungan dengan litigation support dan klaim asuransi serta masalah-masalah yang bersifat pidana. Dalam masalah pidana yang biasanya akan berhubungan dengan sidang di pengadilan, maka ahli-ahli forensik dari disiplin yang berbeda, termasuk akuntansi forensik, dapat dihadirkan untuk memberikan keterangan ahli atau dalam kata lain hadir sebagai saksi ahli.

Akuntan forensik dapat digunakan di sektor publik maupun privat. Di Indonesia, penggunaan akuntansi forensik di sektor publik lebih menonjol dari sektor privat karena jumlah perkara yang lebih banyak di sektor publik. Alasan lainnya adalah karena kecenderungan untuk menyelesaikan sengketa sektor privat diluar pengadilan (Tuanakotta, 2014:8). Di sektor publik (pemerintahan), tahaptahap dalam rangkaian akuntansi forensik terbagi diantara beberapa lembaga. Ada lembaga yang melakukan pemeriksaan keuangan, lembaga pengawasan internal pemerintahan, lembaga pengadilan, dan lembaga yang memerangi kejahatan pada umumnya, dan korupsi pada khususnya seperti PPATK, KPK, dan Lembaga swadaya masyarakat lainnya (Tunakotta, 2014:93).

Salah satu tujuan dari audit investigatif adalah untuk menemukan asset yang digelapkan dan mengupayakan pemulihan dari kerugian yang terjadi (Tuanakotta, 201:316). Dalam prosesnya dilakukan beberapa teknik dalam upaya pembuktian. Beberapa teknik itu diantaranya: (1) teknik audit, yaitu dengan memeriksa fisik, meminta konfirmasi, memeriksa dokumen, review analitikal, meminta informasi lisan atau tertulis dari auditee, menghitung kembali, dan mengamati; (2) teknik perpajakan dengan menggunakan teknik net worth methode dan expenditure methode terhadap pajak dan organized crime; (3) Follow the money, dengan memahami naluri pelaku terlebih dahulu, perbandingan harta kekayaan pelaku, data mining, dan penentuan the currency of crime (mata uang kejahatan); (4) Computer forensic, dengan teknik imaging, processig, dan analyzing.; dan (5) teknik kunci dengan predication, fraud theory approach, approach the suspect, dan report.

Referensi:

  • ICJR Learning Hub. 2019. Tahapan Penting dalam Akuntansi Forensik.
  • Google – Images
  • Rozali, Darliana. 2015. Teknik Audit Investigatif Dalam Pengungkapan Money Laundering Berdasarkan Perspektif Akuntan Forensik. JURNAL RISET AKUNTANSI DAN KEUANGAN, 3 (1), 2015, 572-585

IER