Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2025 menjadi perhatian pada waktu yang dekat ini dikarenakan isi dari peraturan tersebut. Mengikuti jejak Langkah Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, PP tersebut merupakan salah satu dari beberapa regulasi yang diundangkan untuk mengatur secara lebih spesifik terkait dengan Pelaporan Keuangan. Secara teknis dan isi dari pelaporan keuangan akan tetap mengikuti PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) sebagai standar yang mengatur informasi yang tertera pada laporan keuangan. Namun dengan PP tersebut muncul pengaturan dan ketentuan terkait dengan pelaporan keuangan perusahaan itu sendiri. Selain untuk menjaga integritas akuntan dalam menjalankan transparansi, PP ini juga bertuju untuk dapat meningkatkan kualitas dari laporan keuangan yang dilaporkan oleh perusahaan.
Dibagi menjadi beberapa bagian, PP tersebut bermula dari skala atau ruang lingkup yang diatur olehnya. Dalam hal ini, pelapor yang disebut adalah sebagai berikut ini:
- Lembaga dalam sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dalam sektor jasa keuangan
- Perusahaan pegadaian, lembaga penjaminan, pembiayaan ekspor, pembiayaan sekunder perumahan, pendanaan bersama, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana bersifat wajib seperti program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan yang diawasi oleh OJK
- Pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan, sistem pembayaran, sektor keuangan, dan pelaku usaha sektor keuangan lainnya yang melaksanakan kegiatan usaha yang konvensional dan berdasarkan prinsip syariah
- Entitas melakukan pembukuan, baik yang berbadan hukum ataupun tidak
- Orang perorangan yang disyaratkan menyampaikan Laporan Keuangan saat interaksi dengan bisnis sektor keuangan
- Orang perorangan yang wajib melakukan pembukuan berdasarkan ketentuan berlaku terkait bidang perpajakan
Syarat-syarat dari penyusun laporan keuangan, sesuai dengan yang tertera pada pasal 5, menyatakan bahwa penyusun perlu memiliki kompetensi dan integritas serta dapat juga disusunkan langsung oleh akuntan berpraktik atau akuntan publik. Ketentuan dalam menentukan sebagai akuntan berpraktik atau akuntan publik adalah dari izin profesi dari Menteri atau telah terdaftar pada Kementerian, Lembaga, atau Otoritas yang mewajibkan mekanisme pendaftaran untuk memberikan jasa pada sektornya masing-masing. Kompetensi tersebut dibuktikan lebih lanjut dengan ijazah pendidikan formal, sertifikat keahlian / profesional di bidang akuntansi atau piagam akuntan ber-register.
Referensi:
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. (2025)
