Faktur Pajak Eceran
Berdasarkan pasal 79 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-18/PMK.03/2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, PKP Pedagang Eceran adalah PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Konsekuensi dari penyerahan barang/jasa kena pajak yang dilakukan secara eceran adalh terkait dengan pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan tersebut. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai Faktur Pajak Eceran berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini.
Faktur Pajak yang dibuat untuk penyerahan secara eceran dapat dibuat tanpa mencantumkan:
- keterangan mengenai identitas Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Faktur Pajak Ecewran paling sedikit memuat informasi tentang:
- nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;
- kode, nomor, seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak
- jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
- PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut.
Faktur Pajak Eceran yang diberikan diwajibkan untuk diisi secara bener, lengkap, dan jelas. Apabila hal tersebut tidak terpenuhi, maka akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak yang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jumlah PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak Eceran merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Objek Pajak pada Fajtur Pajak Eceran dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, kuitansi, karcis, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis dan juga dapat berbentuk elektronik. Untuk bentuk dan ukurannya, silahkan disesuaiklan dengan kepentingan PKP Pedagang Eceran.
Namun, ada beberapa golongan dari Faktur Pajak Eceran yang tidak dapat digunakan untuk penyerahan BKP tertentu dan JKP tertentu. Berikut ini merupakan daftar BKP tertentu dan JKP tertentu yang tidak boleh menggunakan Faktur Pajak Eceran terbagi menjadi 2, yaitu:
- BKP tertentu yang tidak boleh menggunakan Faktur Pajak Eceran meliputi:
- tanah dan/atau bangunan
- senjata api dan/atau peluru api
- angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara
- angkuran darat berupa kendaraanm bermotor
- angkutan air berupa kapa pesiar, kapal erkusi, kapal feri, dan/atau yacht\
2. JKP tertentu yang tidak boleh menggunakan Faktur Pajak Eceran meliputi:
- Jasa Penyewaan angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht
- Jasa penyewaan angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara
- Jasa penyewaan tanah dan/atau bangunan
- Jasa penyewaan angkutan darat berupa kendaraan bermotor
Referensi:
- https://ortax.org/ketentuan-faktur-pajak-bagi-pedagang-eceran
- https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/faktur-pajak-pedagang-eceran
Image Source: Google Images
Comments :