Mulai Tahun 2024, Wajib Pajak Tidak perlu Isi SPT
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sedang menyiapkan aplikasi taxpayer account management. Aplikasi dengan fitur data prepolated akan diluncurkan dan berlaku mulai Mei 2024.
Melalui sistem ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah memasukkan data para wajib pajak dalam sistem, sehingga wajib pajak hanya perlu mencocokkan data. Hal ini sejalan dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan.
Core tax administration system adalah sistem berbasis teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sistem itu termasuk otomasi proses bisnis, mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi taxpayer accounting.
Referensi:
Comments :