Strategi Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Author: Shania Bianca Sardjono & Jonathan Theodore Kesuma
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat (UU KUP no 28 tahun 2007). Pajak memiliki 2 fungsi yaitu: fungsi budgetair (sumber keuangan negara) dan fungsi regularend (pengatur). Fungsi-fungsi tersebut sangatlah vital. Oleh karena itu, penerimaan pajak bagi suatu negara merupakan suatu hal yang sangat penting.
Namun, sayangnya penerimaan pajak di Indonesia masih jauh dari harapan. Hal tersebut dapat dilihat melalui data yang disajikan di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Pada tahun 2015 realisasi penerimaan perpajakan hanyalah sebesar 83,29% dari target. Dalam tiga tahun berikutnya (2016, 2017, dan 2018), realisasi penerimaan perpajakan adalah masing-masing sebesar 83,48%, 91,23%, dan 93,86%. Selain itu, masalah perpajakan Indonesia juga disoroti oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
OECD mengungkap bahwa tax ratio Indonesia merupakan yang terendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Pasifik. Tax ratio Indonesia pada tahun 2017 adalah 11,5%, di bawah rata-rata dari negara anggota OECD (34,2%) dengan selisih sebesar 22,7 persentase poin, dan juga dibawah rata-rata kawasan LAC (Latin America and the Caribbean) dan Afrika (masing-masing sebesar 22,8% dan 18,2%).
Data-data diatas mengungkapkan bahwa Indonesia masih memerlukan kerja lebih keras lagi untuk dapat meningkatkan penerimaan pajak. Untuk meningkatkan penerimaan pajak, perlu adanya peningkatan kesadaran atau kesukarelaan masyarakat untuk membayar pajak. Hal tersebut sehubungan dengan sistem perpajakan di Indonesia yang berupa self-assesment.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak, dibutuhkan strategi-strategi yang tepat. Kementerian Keuangan telah memaparkan strategi-strategi yang diperlukan, yaitu:
- Strategi pertama adalah memperbaiki pelayanan agar Wajib Pajak mau membayar pajak secara sukarela. Perbaikan pelayanan perlu dilakukan karena dalam praktik di lapangan masih ada ketidakpuasan terhadap pelayanan pemungutan pajak. Perbaikan pelayanan kiranya dapat dilakukan dengan cara memberikan kemudahan dalam hal pemenuhan kewajiban pajak. Selain itu pelayanan juga harus mencitrakan sebuah keramahan, keanggunan, dan kenyamanan. Perbaikan-perbaikan tersebut diharapkan dapat mendorong Wajib Pajak untuk melangkah ke kantor pajak.
- Strategi kedua adalah meningkatkan jumlah tenaga pemeriksa di Direktorat Jenderal Pajak untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum. Hal ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera terhadap masyarakat sehingga dapat menghasilkan penerimaan pajak yang berkelanjutan.
- Strategi ketiga adalah melakukan kegiatan sosialisasi maupun edukasi secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran atas pentingnya membayar pajak. Hal ini dapat dilakukan melalui sosial media. Terlebih, akan lebih baik jika rasa bangga membayar pajak ditanamkan kepada generasi penerus dari sekarang ini. Sehingga kedepannya akan muncul kerelaan dalam membayar pajak.
- Strategi keempat adalah melakukan internalisasi nilai-nilai Kementerian Keuangan untuk menguatkan moral dan integritas pegawai pajak dalam menjalankan tugas secara profesional. Dengan langkah ini, diharapkan citra Good Governance dapat terbentuk di masyarakat. Timbulnya citra Good Governance diharapan dapat menimbulkan adanya rasa saling percaya antara pemerintah dan masyarakat wajib pajak, sehingga kegiatan pembayaran pajak akan menjadi sebuah kebutuhan dan kerelaan, bukan suatu kewajiban.
Langkah – langkah diatas diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak Indonesia dan meningkatkan tax ratio Indonesia hingga setara dengan negara-negara lain.
Image Sources: Google Image
JTK
Comments :