Halo Binusian! Tahukah kalian bahwa beberapa pekan terakhir ini, media sosial tengah diramaikan oleh sejumlah perusahaan startup yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Misalnya saja perusahaan startup teknologi edukasi Zenius yang belum lama ini tengah menjadi perhatian publik setelah memutus hubungan kerja dengan lebih dari 200 karyawannya. Kemudian ada pula perusahaan rintisan teknologi LinkAja dan perusahaan startup e-commerce JD.ID yang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawannya.

Hal ini dimulai ketika wabah COVID-19 menyerang tidak hanya sektor kesehatan saja, namun juga di sektor ekonomi. Pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sebelumnya diharapkan mampu menekan angka positif COVID-19 ternyata juga menekan perekonomian Indonesia.

Dari pemberlakuan kebijakan PSBB tersebut, semua masyarakat dilarang untuk beraktifitas di luar dan diwajibkan untuk tetap beraktifitas di rumah. Ini menyebabkan permintaan pasar merosot tajam. Selain itu, keterbatasan bantuan modal hingga keterbatasan cash flow perusahaan untuk membayar gaji karyawan menjadi alasan mengapa banyak perusahaan harus me-layoff karyawannya.

Tahukah kalian apa itu Layoff??

Layoff adalah istilah yang sering kita pakai untuk menggambarkan keadaan dimana perusahaan menangguhkan atau memberhentikan seorang karyawan baik secara sementara maupun permanen. Layoff adalah kata lain dari Pemutusan Hubungan Kerja.

Lalu, apakah Layoff sama dengan Pemecatan?

Jawabannya adalah Tidak. Layoff berbeda dengan pemecatan, karena pemecatan dilakukan apabila karyawan memiliki penilaian kinerja yang buruk, melakukan penyimpangan, atau pelanggaran hukum. Sementara, Layoff dilakukan apabila perusahaan mengalami kesulitan financial atau terdapat pergeseran organisasi.

Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan Layoff dengan berbagai alasan seperti untuk mengurangi biaya gaji karyawan guna meningkatkan nilai pemegang saham. Keadaan ini dapat terjadi ketika tujuan atau proses bisnis perusahaan mengalami perubahan seperti penurunan pendapatan, penerapan otomatisasi, atau atau offshoring atau outsourcing.

Sumber:

  • Pasal 18 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011

Image Sources: Google Images