Voluntary auditor switching adalah pergantian auditor secara sukarela yang dilakukan perusahaan tanpa adanya kewajiban atau tuntutan dari regulasi. Proses ini terjadi ketika perusahaan memutuskan untuk mengganti kantor akuntan publik (KAP) atau auditor yang telah memberikan layanan audit, meskipun tidak ada aturan yang mewajibkan untuk melakukannya (Huda et al., 2021). Beberapa alasan utama yang sering mendorong perusahaan untuk melakukan voluntary auditor switching antara lain ketidakpuasan atas layanan, kebutuhan akan perspektif baru, perubahan skala atau kompleksitas bisnis, serta pertimbangan efisiensi biaya. Jika perusahaan merasa bahwa auditor saat ini tidak memberikan layanan yang memadai atau kualitas audit yang diharapkan, mereka mungkin memilih untuk mengganti auditor dengan KAP lain yang memiliki reputasi atau pendekatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Dalam beberapa kasus, perusahaan yang mengalami pertumbuhan atau peningkatan kompleksitas, seperti pada situasi merger atau akuisisi, mungkin membutuhkan auditor dengan keahlian yang lebih spesifik atau bahkan KAP yang lebih besar untuk menangani transaksi yang lebih rumit. Ada pula perusahaan yang mengganti auditor sebagai bagian dari upaya memperbaiki reputasi, misalnya ketika auditor sebelumnya terlibat dalam kontroversi atau skandal, sehingga mengganti auditor menjadi langkah perusahaan untuk memperlihatkan komitmen terhadap integritas dan transparansi. Bahkan, sejumlah perusahaan memiliki kebijakan internal untuk merotasi auditor secara berkala sebagai bagian dari praktik tata kelola yang baik, yang bertujuan untuk mencegah hubungan yang terlalu dekat antara auditor dan klien (Dewi et al., 2021).

Voluntary auditor switching memiliki dampak positif dan negatif. Dari sisi manfaat, pergantian auditor memberikan perspektif baru yang dapat meningkatkan kualitas audit. Auditor baru membawa pendekatan dan metodologi yang berbeda, yang berpotensi menemukan area perbaikan atau risiko yang mungkin sebelumnya terlewat. Namun, pergantian auditor juga membutuhkan biaya tambahan dan menimbulkan potensi risiko karena auditor baru memerlukan waktu untuk memahami operasional dan lingkungan bisnis perusahaan.

Referensi:

  • Dewi, N. P. S., Febriyanti, N. L. P. T. V., & Rustiarini, N. W. (2021). Audit Opinion and Audit Characteristic: Study of Voluntary Auditor Switching. Equity, 24(1), 35–46. https://doi.org/10.34209/equ.v24i1.2323
  • Huda, C., Agriyanto, R., Lestari, H. S., & Pangayow, B. (2021). Financial distress as a moderating variable of the influence of audit opinion and public accounting firm size on voluntary auditor switching. Journal of Islamic Accounting and Finance Research, 3(2), 155–176. https://doi.org/10.21580/jiafr.2021.3.2.8609