PMK NOMOR 59/PMK.03/2022 Perubahan atas PMK-231/PMK.03/2019 Tata Cara Pendaftaran & Penghapusan NPWP, Pengukuhan & Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan &/ Pemungutan, Penyetoran, & Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah (Part 2)
PPh Pasal 4 Ayat (2)
Pokok Perubahan => Pasal 9 ayat (3) PMK-231/PMK.03/2019
Mengubah dan menambah pengecualian pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) oleh Instansi Pemerintah atas:
- huruf a, Pembayaran/pengakuan utang persewaan tanah dan/atau bangunan kepada penyedia jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya (dihapus).
- huruf c, pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas transaksi yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain.
Kewajiban PPh Pasal 4 Ayat (2)
Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan pada pihak lain atas:
- Persewaan tanah &/bangunan
- Pengalihan hak atas tanah dan/bangunan
- Usaha jasa konstruksi
- Hadiah undian
- Pembelian barang/jasa dari WP dengan peredaran bruto tertentu
Tidak dilakukan pemotongan atas:
- Pasal 9(4)a. PMK-59/PMK.03/2022, Pengalihan tanah &/bangunan oleh :
- OP berpenghasilan di bawah PTKP, pengalihan kurang dari Rp60.000.000,00.
- OP/Badan dalam rangka BGS/BSG/pemanfaatan BMN
- OP/Badan yang bukan subjek pajak
- Pasal 9(4)b. PMK-59/PMK.03/2022, Pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas transaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) PMK-59/PMK.03/2022 yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain.
Berikut contoh perhitungan PPh Pasal 4(2) :
- Persewaan
Gambar 1.
Contoh PPh pasal 4(2) untuk Persewaan
untuk persewaan seluruh biaya yang terlibat untuk transaksi persewaan menjadi DPP dikalikan tarif 10%.
- Jasa Konstruksi
PPh Pasal 4(2) untuk Jasa Konstruksi
Sumber : pajak.go.id
Berikut tabel tarif untuk usaha Jasa Konstruksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.9/2022 :
- Hadiah Undian
Gambar 4.
PPh pasal 4(2) untuk Hadiah Undian
Sumber : pajak.go.id
Untuk penerima hadiah yang di undi tarif nya 25% dikalikan dengan DPP yaitu jumlah bruto dari hadiah undian yang di terima.
Referensi :
- www.pajak.go.id