PPh Pasal 4 Ayat (2)

Pokok Perubahan => Pasal 9 ayat (3) PMK-231/PMK.03/2019

Mengubah dan menambah pengecualian pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) oleh Instansi Pemerintah atas:

  • huruf a, Pembayaran/pengakuan utang persewaan      tanah   dan/atau bangunan kepada penyedia jasa pelayanan  penginapan beserta akomodasinya (dihapus).
  • huruf c, pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas transaksi yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh  Pihak Lain.

Kewajiban PPh Pasal 4 Ayat (2)

Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan pada pihak lain atas:

  1. Persewaan tanah &/bangunan
  2. Pengalihan hak atas tanah dan/bangunan
  3. Usaha jasa konstruksi
  4. Hadiah undian
  5. Pembelian barang/jasa dari WP dengan peredaran bruto tertentu

Tidak dilakukan pemotongan atas:

  1. Pasal 9(4)a. PMK-59/PMK.03/2022, Pengalihan tanah &/bangunan oleh :
  2. OP berpenghasilan di bawah PTKP, pengalihan kurang dari Rp60.000.000,00.
  3. OP/Badan dalam rangka BGS/BSG/pemanfaatan BMN
  4. OP/Badan yang bukan subjek pajak
  5. Pasal 9(4)b. PMK-59/PMK.03/2022, Pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas transaksi  sebagaimana dimaksud pada Pasal  9 ayat (1) PMK-59/PMK.03/2022 yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan,  yang telah dipungut PPh Pasal 22  oleh Pihak Lain.

Berikut contoh perhitungan PPh Pasal 4(2) :

  1. Persewaan

Gambar 1.

Contoh PPh pasal 4(2) untuk Persewaan


sumber : pajak.go.id

untuk persewaan seluruh biaya yang terlibat untuk transaksi persewaan menjadi DPP dikalikan tarif 10%.

  1. Jasa Konstruksi


Gambar 3.

PPh Pasal 4(2) untuk Jasa Konstruksi

Sumber : pajak.go.id

Berikut tabel tarif untuk usaha Jasa Konstruksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.9/2022 :

  1. Hadiah Undian

Gambar 4.


PPh pasal 4(2) untuk Hadiah Undian

Sumber : pajak.go.id

Untuk penerima hadiah yang di undi tarif nya 25% dikalikan dengan DPP yaitu jumlah bruto dari hadiah undian yang di terima.

 

Referensi :

  • www.pajak.go.id