Kita semua pasti sudah tidak asing lagi dengan kata bea dan cukai, pasalnya meskipun bead an cukai memiliki satu pengertian, kedua kata tersebut memiliki pengertian yang berbeda. Bea adalah suatu tindakan yang dilakukan pemerintah terhadap barang impor dan ekspor. Cukai adalah suatu pungutan yang dilakukan negara terhadap suatu barang yang memiliki karakteristik yang sudah diteapkan dalam Undang Undang Cukai. Artinya jika kita gabungkan kedua kata tersebut dapat menghasilkan arti suatu tindakan pungutan yang dilakukan pemerintah terhadap barang ekspor dan impor serta barang-barang yang memiliki karakteristik khusus.

Bea dan Cukai juga telah mengalami perubahan dan evolusi yang cukup panjang juga sehingga muncul nama baru yaitu Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai). Manfaat adanya Ditjen Bea dan Cukai adalah:

  • Membuat perumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan peraturan perundang-undangan
  • Mengawasi seluruh kegiatan yang berhubungan dengan ekspor, impor, dan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai lainnya dengan menggunakan sistem yang lebih efektif, serta memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar
  • Meningkatkan pertumbuhan industry dalam negeri dengan memberikan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai
  • Memaksimalkan penerimaan kas negara dalam bentuk bea masuk, bea keluar, dan cukai yang bertujuan untuk menunjang pembangunan nasional
  • Mengawasi dan membatasi produk atau konsumsi barang yang memiliki karakteristik yang dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban, dan keamanan masyarakat

Diharapkan Ditjen Bea dan Cukai mampu menjalankan seluruh tugas dan tanggung jawab yang sudah diberikan agar seluruh pajak yang diperoleh atau kas negara dapat disalurkan ke infrastruktur secara lebih merata serta dapat mendorong ekspor di Indonesia.

Referensi:

Image Sources: Google Images