PPh Pasal 25 adalah Besarnya angsuran pajak penghasilan dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan untuk setiap bulan dari Masa Pajak Januari sampai dengan Masa Pajak Desember.

Manajemen Pajak PPh 25 :

  • Memaksimalkan biaya-biaya yang dapat dikurangkan (Deductible expense) sehingga penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan PPh 25 akan berkurang
  • Memanfaatkan Insentif berkaitan dengan pengurangan penyetoran PPh pasal 25
  • Melakukan penyetoran atas PPh 25 bulanan secara teratur dan tetap waktu, guna menghindari sanksi administrasi.
  • Mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh 25 tahun berjalan jika penghasilan tahun berjalan wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 harus disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.diperkirakan lebih kecil dibanding tahun lalu guna meminimalisir lebih bayar pajak. Pengajuan permohonan sesuai dengan melampirkan beberapa lampiran pendukung.

Referensi :

  • Undang-undang no. 36 tahun 2008
  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-537/Pj./2000 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu

Image Sources: Google Images