Cara Menekan Biaya Pajak Sesuai Hukum yang Berlaku
Dalam manajemen pajak perusahaan pasti berusaha bagaimana menekan biaya pajak dan sesuai dengan hukum perpajakan yang berlaku untuk menghindari dari sanksi. Berikut ini merupakan cara-cara
- Penghindaran Biaya Pajak (Tax Avoidance)
Tax Avoidance atau yang juga disebut dengan penghindaran pajak merupakan sebuah upaya efisiensi beban pajak dengan cara menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan merupakan objek pajak, beberapa hal yang termasuk dalam kategori ini adalah perusahaan yang masih mengalami kerugian, mengubah tunjangan karyawan dalam bentuk uang menjadi pemberian natura (berupa barang, seperti sembako, jaminan pendidikan, jaminan kesehatan dan hal lain sebagainya yang tidak berbentuk uang). Di mana, natura bukanlah merupakan objek pajak PPh yang tertuang dalam Pasal 21. - Optimalisasi Kredit Pajak
Banyak sekali wirausahawan yang tidak begitu mengetahui informasi mengenai pembayaran pajak yang bisa dicicil atau dikreditkan, contohnya seperti PPh Pasal 22 atas pembelian solar atau impor dan fiskal luar negeri atas pejalanan dinas pegawai. Memanfaatkan dan mengoptimalkan kebijakan ini adalah salah satu strategi yang bisa dilakukan untuk meringankan pembayaran pajak perusahaan. Hal ini tentu sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. - Mengutamakan Keseimbangan Pajak
Sedari awal membangun bisnis, perusahaan sudah harus menempatkan keseimbangan pajak sebagai prioritas utama dari sektor pengeluaran yang harus dibayarkan. Secara tradisional, perencanaan pajak dapat membuat perusahaan harus mempercepat kredit saat menunda pendapatan. Di mana mayoritas para pelaku bisnis biasanya membayar pajak dalam bentuk cash atau uang tunai, yang artinya mereka harus mengurangi pengeluaran ketika pengeluaran tersebut dibayar, dan mereka juga harus menyebutkan angka pendapatan ketika pembayaran sudah diterima. Dengan begitu, pendapatan akan meningkatkan posisi pajak tahunan bisnis perusahaan. - Memanfaatkan Program Tabungan Pensiun
Strategi selanjutnya yang bisa perusahaan lakukan untuk melindungi pendapatan agar tidak terpangkas biaya pajak adalah dengan memanfaatkan program tabungan pensiun. Perusahaan bisa memulainya dengan menyusun rencana pensiun secepatnya dengan mengambil keuntungan dari regulasi penangguhan pajak untuk memaksimalkan simpanan pajak saat ini serta simpanan pensiun di masa mendatang. Namun perlu digaris bawahi, mengingat rumitnya prosedur terkait program yang satu ini, maka perusahaan disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan ahli profesional terkait program tabungan pensiun yang dapat membantu menyeimbangkan kondisi finansial bisnis. - Tax Amnesty (Pengampunan Pajak)
Perusahaan juga bisa memanfaatkan momen Tax Amnesty atau pengampunan pajak yang bisa sangat menekan biaya pajak yang dibayarkan. Tax Amnesty merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membuat para pelaku bisnis untuk menunaikan Wajib Pajaknya dengan meringankan biaya pajak dari nominal yang seharusnya dibayarkan. Biasanya program yang satu ini akan memangkas beberapa sektor perpajakan yang harus dibayarkan sehingga biaya pajak yang harus perusahaan bayarkan akan jauh lebih rendah. Tak heran program ini akan selalu diserbu oleh para pelaku bisnis. Sayangnya, program Tax Amnesty terbilang sangat jarang terjadi. Sehingga jangan sampai perusahaan melewatkannya ketika program ini diadakan lagi oleh pemerintah di waktu mendatang. - Memahami Regulasi Perpajakan yang Berlaku
Terakhir, strategi yang paling tepat untuk perusahaan lakukan adalah dengan memahami dengan jelas peraturan dan regulasi pajak yang berlaku untuk menghindari risiko terjadinya sanksi perpajakan yang berupa sanksi administrasi (denda, bunga, atau kenaikan pajak) maupun sanksi yang terburuk seperti hukum pidana atau kurungan penjara. Perusahaan juga bisa menunda pembayaran pajak tanpa melanggar peraturan dengan penundaan pembayaran PPN. Dengan cara perusahaan bisa menunda penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktu yang sudah ditentukan.
Demikian beberapa strategi pajak yang bisa perusahaan terapkan dalam mengelola bisnis. Namun, tidak ada satupun strategi yang tepat jika tidak dengan manajemen laporan keuangan yang baik.
Sumber :
- Imam Santoso, Ning Rahayu. (2019). Corporate Tax Management : Mengulas upaya pengelolan pajak perusahaan secara konseptual-praktikal. Edisi Revisi 2019. Penerbit : Ortax Jakarta. ISBN 9786029518270
- Erly Suandi. (2017). Perencanaan Pajak. Edisi 6. Penerbit : Salemba Empat.
Image Sources: Google Image