Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial telah menetapkan pengenaan PPN sebesar 11% dari setiap transaksi fintech. Peraturan yang ditetapkan pada 30 Maret 2022 dan mulai aktif 1 Mei 2022 ini  menjelaskan bahwa biaya jasa yang terkandung dalam layanan keuangan seperti pinjaman online sampai dompet digital (e-wallet) akan dikenakan PPN sebesar 11%.

Perlu diperhatikan bahwa pajak tersebut hanya dikenakan untuk biaya jasa dari pihak yang memfasilitasi transaksi saja dan bukan dikenakan atas nominal transaksi. Artinya bahwa jasa atas seluruh kegiatan layanan keuangan seperti uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana merupakan bagian dari Jasa Kena Pajak (JKP). Melalui PMK Nomor 69/PMK.03/2022 juga dijelaskan definisi Jasa Kena Pajak sebagai jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Untuk mempermudah memahami pajak atas e-wallet ataupun e-money, berikut ini contohnya:

Lidya memiliki saldo pada akun e-wallet miliknya sebesar Rp. 10.000. saldo tersebut bukan merupakan Barang Kena Pajak, jadi tidak ada pajak atas saldo yang dimiliki Lidya.

Namun jika Lidya memutuskan untuk melakukan top up ke dalam akun e-wallet miliknya sebesar Rp. 20.000 dan dikenakan biaya admin sebesar Rp. 500. Maka biaya admin inilah yang masuk ke dalam Jasa Kena Pajak.  Perhitungan PPN atas biaya admin ini adalah sebagai berikut : Rp. 500 x 11% = Rp. 55

Apabila PPN ini sudah dimasukan ke dalam biaya admin sebesar Rp. 500 tersebut, maka total yang harus dikeluarkan Lidya adalah sebesar Rp. 20.500. Namun apabila biaya admin tersebut belum termasuk biaya PPN, maka total biaya yang harus dikeluarkan Lidya adalah sebesar Tp. 20.555 (Rp. 20.000 + Rp. 500 + Rp. 55).

Perlu diperhatikan bahwa jumlah biaya admin yang dibayarkan sudah termasuk PPN (inklusif) atau akan ditambahkan lagi (eksklusif) adalah tergantung pada kebijakan masing-masing perusahan fintech tersebut.

Reference:

Image Sources: Google Images