Selayang Pandang Sustainability Audit di Indonesia
Kualitas penyajian informasi yang disusun oleh manajemen menjadi faktor krusial dalam meningkatkan kepercayaan dan relasi dengan para pemangku kepentingan. Sustainability report memiliki pengaruh positif, tidak hanya pada pemangku kepentingan tetapi juga pada manajemen dan internal perusahaan. Sustainability report juga merupakan media dan sarana bagi manajemen untuk menunjukkan bagaimana kinerja dan performa yang dilakukan oleh perusahaan kepada pemangku kepentingan.
Audit pada sustainability report dilaksanakan untuk menunjukkan perspektif yang berbeda dari perusahaan dengan menunjukkan bahwa perusahaan juga ikut dan turut serta dalam konteks keberlanjutan. Pelaksanaan audit merupakan faktor penting untuk memastikan bahwa informasi yang disajikan relevan dan akuntabel baik dari segi finansial maupun non finansial. Dikatakan bahwa manajemen tidak hanya harus menekankan dan mementingkan pada aktivitas finansial tetapi juga harus mampu menekankan pada aktivitas perusahaan terhadap kegiatan sosial dan pembangunan lingkungan. Sehingga ruang lingkup audit menjadi luas yang berdampak terhadap meningkatnya nilai perusahaan.
Perhatian perusahaan terhadap pentingnya pelaporan keberlanjutan harus dilakukan dengan menilai laporan berdasarkan Global Reporting Initiaiative (GRI). Perusahaan harus mampu mengevaluasi pelaksanaan dan validitas sustainability report. Dikatakan bahwa pengungkapan informasi yang jujur dan transaparan mengenai kegiatan sosial dan lingkungan berdampak nilai perusahaan sehingga mempengaruh keputusan bisnis yang dilakukan oleh pemangku kepentingan. Upaya-upaya peningkatan kualitas pengelolaan aktivitas operasional perusahaan dengan tetap mementingkan konservasi dan pemeliharaan lingkungan yang bertanggung jawab terlihat atraktif bagi para pemangku kepentingan.
Di Indonesia, terdapat regulasi yang mengatur perusahaan mengenai lingkungan hidup dan sosial diantaranya adalah Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Keputusan Menteri BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL). Sejalan dengan hal tersebut, perusahaan mulai membuat sustainability report untuk menunjukkan tanggung jawab perusahaan terhadap perkembangan aktivitas sosial dan lingkungan sebagai bukti bahwa perusahaan mampu menunjukkan akuntabilitas kepada para pemangku kepentingan.
Sertifikasi untuk bidang ini adalah Certified Sustainability Reporting Specialist (CSRS). Sertifikasi ini juga digunakan sebagai prasarana lain dalam mengungkapkan sustainability report. CSRS memiliki tanggung jawab untuk menyusun laporan keberlanjutan dengan menampilkan aktivitas perusahaan yang seseungguhnya.
Survei Investor Global yang dilakukan oleh salah satu kantor akuntan publik Big Four di Indonesia menilik tentang kualitas sustainability report di Indonesia memperlihatkan bahwa investor merasa bahwa upaya perusahaan untuk pengungkapan informasi non finansial belum dilaksanakan dengan seutuhnya.
Di Indonesia sendiri terdapat organisasi yang bergerak dalam bidang pelaporan berkelanjutan yaitu NCSR atau National Center for Sustainability Reporting. Organisasi ini didirikan pada tahun 2005. Aktivitas utama NCSR adalah untuk mengkampanyekan pelaporan sesuai dengan pedoman-pedoman yang telah ditetapkan oleh ACCA dengan menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia untuk bersama-sama bekerja.
BLH
Image sources: Google Image
Comments :