Dikejar Target Pajak, BPRD Jakarta Gencar Razia Kendaraan

Kamis 22 Nov 2018 07:38 WIB

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Razia lalu lintas oleh Satlantas Jakarta Pusat, di jalan Ahmad Yani dan kawasan Pasar Baru, Rabu (12/9).

Razia lalu lintas oleh Satlantas Jakarta Pusat, di jalan Ahmad Yani dan kawasan Pasar Baru, Rabu (12/9).

Foto: Republika/Muhammad Ikhwanuddin
BPRD juga gencar sosialisasikan penghapusan sanksi pajak ke berbagai media

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kini gencar melakukan razia kendaraan bermotor. Dengan demikian, masyarakat akan membayar pajak kendaraan bermotor dan target penerimaan pajak senilai Rp 1,471 triliun bisa terealisasi.

Hari kedua Razia Gabungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya, PT Jasa Raharja, Bank DKI dan Diskominfo DKI Jakarta untuk razia kendaraan bermotor terkait pengesahan STNK serta sosialisasi program penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Kepala Unit Samsat Jakarta Utara, Robert L. Tobing mengatakan, ia optimistis target pajak bisa terkejar hingga akhir tahun. Target penerimaan pajak senilai Rp 1,471 triliun telah mencapai 87 persen atau sekitar Rp 1 triliun yang tercapai dan tinggal 13 persen lagi saat ini.

“Kita optimistis, mudah-mudahan semua berjalan dengan baik, penerimaan yang ditargetkan bisa didapat semuanya karena memang estimasi kita 99,8 persen target penerimaan tercapai. Dan meraih 0,2 persen itu tidak begitu sulit, kita perlu effort lebih misalnya dengan door to door,” kata Robert seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (21/11) malam.

Robert berharap masyarakat akan lebih sadar dan taat bayar pajak dengan adanya program razia yang diiringi juga sosialisasi penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

“Kita berharap dengan kegiatan ini akan ada efek domino atau multiplier nya. Kegiatan kita ini bertujuan agar wajib pajak dapat membayarkan pajaknya, masyarakat yang memiliki denda keterlambatan pajak dapat memanfaatkan program ini untuk membayarkan kewajiban pajaknya yang akan ditagihkan pokok pajaknya saja,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan kendaraan bermotor yang terjaring razia akan dipermudah untuk segera membayarkan pajak, karena telah disediakan tempat pembayaran pajak berupa Samsat Keliling (Samli).

“Pengendara yang terjaring razia tapi tidak bisa langsung membayar pajaknya di tempat juga kita kasih kemudahan dengan memberikan surat pernyataan dan diberikan waktu untuk membayar dua pekan kemudian,” lanjut Robert.

Terakhir, Robert menyampaikan bahwa sosialisasi program penghapusan sanksi pajak sudah dilakukan dengan berbagai cara seperti running text, penayangan di XXI pertanggal 1 November 2018, media TV, radio, dan pemasangan spanduk-spanduk.

“Hari kedua di PIK, hingga pukul 10.30 total 33 kendaraan terjaring razia dan 9 diantaranya langsung membayarkan pajaknya di tempat dengan penerimaan pajak senilai Rp 34 Juta. Kendaraan tersebut terdiri dari 4 kendaraan roda dua dan 5 kendaraan roda empat. Selain itu, 24 pemilik dari kendaraan membuat surat pernyataan bakal bayar pajak di Samsat,” ujarnya.

Kegiatan ini (Razia Gabungan) sudah diprogramkan untuk satu tahun ini dan berbarengan dengan program Sosialisasi Penghapusan saksi administrasi terkait penghapusan sanksi PKB dan sanksi BBNK sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 2351 Tahun 2018 berlaku sejak 15 November 2018 hingga 15 Desember 2018.

Sumber : https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/18/11/22/pikkg5349-dikejar-target-pajak-bprd-jakarta-gencar-razia-kendaraan

MSD