Sebelum memahami pengertian Manajemen Pajak, harus dipahami terlebih dahulu  apakah definisi Manajemen? Kemudian apakah pengertian manajemen pajak? Bagaimana fungsinya manajemen pajak dalam perusahaan?

Manajemen dapat dikatakan sebagai proses perencanaan (Planning), pengorganisasian (Organizing), pengarahan (Actuating) dan pengawasan (Controlling) usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya-sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Manajemen juga merupakan Ilmu tentang upaya manusia untuk memanfaatkan semua sumber daya yang dimilikinya untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.

Terdapat berbagai pengertian Manajemen Pajak

Pajak merupakan biaya bagi sebuah perusahaan, meminimalkan beban pajak ialah salah satu fungsi manajement keuangan yang mematuhi semua peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan. Sehingga manajemen pajak juga dapat diartikan seperti berikut:

  1. Suatu strategi manajemen untuk mengendalikan, mengorganisasian aspek-aspek perpajakan dari sisi yang dapat menguntungkan.
  2. Sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh keuntungan.

Menurut IAI, Secara umum manajemen pajak didefinisikan sebagai suatu usaha menyeluruh yang dilakukan terus- menerus oleh Wajib Pajak agar semua hal yang berkaitan dengan urusan perpajakan dapat dikelola dengan baik, ekonomis, efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimum bagi kelangsungan usaha Wajib Pajak tanpa mengorbankan kepentingan penerimaan negara. Adapun tujuan akhir yang ingin dicapai dari manajemen pajak adalah optimalisasi dan/atau minimalisasi beban pajak yang dapat dicapai tidak hanya dengan melakukan suatu perencanaan yang matang, melainkan juga harus melewati tahap pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating) dan pengawasan (controlling) yang baik dan terkendali.

Menurtu Sophar Lumbantoruan, dalam bukunya yang berjudul Akuntansi Pajak juga mengemukakan bahwa secara umum “manajemen pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan”.

Menurut Fuad Bawazier, manajemen pajak  bertujuan untuk meminimalisir (atau menganulir) beban pajak secara umum, dapat ditempuh melalui cara : i) penghindaran pajak (tax avoidance) dan (ii) penyelundupan pajak (tax evasion).

Lebih lanjut Erly Suandy menyebutkan bahwa tujuan manajemen pajak mempunyai dua tujuan, yakni; 1). Menerapkan peraturan perpajakan secara benar dan 2). Usaha efisiensi untuk mencapai laba dan likuiditas yang seharusnya, dimana keduanya dapat dicapai melalui: i). Perencanaan pajak (tax planning), ii). Pelaksanaan kewajiban perpajakan dan hak perpajakan (tax compliance), iii). Pengendalian pajak (tax control).

Jadi, pada dasarnya Manajemen pajak memiliki beberapa fungsi, yakni:

  1. Fungsi Perencanaan pajak (fungsi Planning)
  2. Fungsi Pengorganisasian perpajakan (fungsi organizing)
  3. Fungsi Pelaksanaan perpajakan (fungsi actuating)
  4. Fungsi Pengawasan perpajakan (fungsi controlling)

Sumber :

  • Imam Santoso,  Ning Rahayu. (2019). Corporate Tax Management : Mengulas upaya pengelolan pajak perusahaan secara konseptual-praktikal. Edisi Revisi 2019. Penerbit : Ortax Jakarta. ISBN 9786029518270
  • Erly Suandi. (2017). Perencanaan Pajak. Edisi 6. Penerbit : Salemba Empat.
  • http://iaiglobal.or.id/v03/files/modul/mp/files/basic-html/page87.html
  • https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/fungsi-manajemen-perpajakan
  • https://www.harmony.co.id/blog/manajemen-perpajakan-pengertian-fungsi-dan-penerapannya
  • https://www.wibowopajak.com/2020/10/manajemen-perpajakan.html

Image Sources: Google Image