DJP SEPAKATI APA UNILATERAL DENGAN SALAH SATU PERUSAHAAN JEPANG
Selasa, 19 Pebruari 2019 – 10:55
Bahasa Undefined
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menandatangani naskah kesepakatan harga transfer unilateral dengan salah satu perusahaan Jepang di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta (Kamis, 20/12).
Ditjen Pajak diwakili oleh Direktur Perpajakan Internasional P.M. John L. Hutagaol dan wajib pajak menandatangani naskah kesepakatan harga transfer yang akan berlaku untuk tiga tahun pajak.
Pembentukan kesepakatan harga transfer atau lazim dikenal dengan istilah Advance Pricing Agreement (APA) merupakan pelaksanaan amanah Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).
“APA unilateral merupakan perjanjian tertulis antara Direktur Jenderal Pajak dan wajib pajak terkait penentuan harga transfer atas transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa yang bertujuan mencegah sengketa perpajakan internasional,” terang Hutagol.
Hutagaol berharap APA unilateral mampu memberikan kepastian hukum dan perbaikan iklim investasi bagi wajib pajak serta dapat mengurangi jumlah sengketa perpajakan internasional yang semakin meningkat dari waktu ke waktu.
Achmad Amin, Kepala Subdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional, menambahkan APA unilateral yang telah disepakati oleh Ditjen Pajak akan memberikan outcome dalam bentuk manfaat ekonomi dan perpajakan yang lebih adil bagi bangsa Indonesia.
“Kesepakatan yang dihasilkan juga akan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan memberikan perlindungan terhadap basis pajak yang menjadi hak Indonesia,” jelas Amin
“Ke depannya diharapkan semakin banyak wajib pajak yang mempunyai APA dengan Ditjen Pajak, sehingga APA dapat menjadi salah satu pilar pengamanan penerimaan negara demi Indonesia yang lebih baik,” ujar Amin.
Informasi lebih lanjut tentang APA dan MAP dapat diklik pada tautan berikut ini: http://pajak.go.id/apa-map
MSD
Comments :