Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2016 Tentang Pembebasan 100% (seratus persen) atas Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan Karena Jual Beli atau Pemberian Hak Baru Pertama Kali dan/atau Pengenaan Sebesar 0% (nol persen) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Peristiwa Waris Atau Hibah Wasiat Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp. 2.000.000.000.- (Dua Miliar Rupiah)

Dengan adanya Pembebasan BPHTB ini dapat meningkatkan kinerja sektor property

sumber : http://bprd.jakarta.go.id/downloads/?did=190