Siaran Pers: OJK Keluarkan Izin 41 Bank Wakaf Mikro
SP 85/DHMS/OJK/XII/2018
SIARAN PERS
OJK KELUARKAN IZIN 41 BANK WAKAF MIKRO
Jombang, 18 Desember 2018. Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk terus memperluas penyediaan akses keuangan bagi para pelaku usaha mikro kecil yang belum terjangkau akses keuangan formal melalui pembentukan Bank Wakaf Mikro atau Lembaga Keuangan Mikro Syariah di berbagai daerah.
“Hingga November 2018 lalu, sudah ada 38 Bank Wakaf Mikro yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang telah menyalurkan pembiayaan kepada 8.373 orang nasabah, dengan total pembiayaan sebesar Rp9,72 miliar. Alhamdulillah pekan lalu, proses pengesahan izin usaha telah selesai dilakukan untuk 3 Bank wakaf Mikro di Bogor, Banyuwangi dan Jayapura, sehingga per hari ini sudah terdapat 41 Bank Wakaf Mikro yang telah berdiri,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam sambutannya pada peresmian Bank Wakaf Mikro di Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar, Kabupaten Jombang Jawa Timur.
Peresmian dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo, yang sekaligus meresmikan tiga Bank Wakaf Mikro di Kabupaten Jombang yaitu Bank Wakaf Mikro di Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar, Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras dan Pesantren Tebuireng Jombang.
Wimboh mengatakan, OJK terus mengembangkan pola inovasi baru untuk pengembangan program Bank Wakaf Mikro, di antaranya melalui penyaluran pembiayaan pola klaster yang saat ini telah sukses diterapkan di kelompok/klaster batik di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Besar harapan kami inovasi pola pembiayaan baru ini dapat juga berhasil diterapkan di klaster UMKM di Kabupaten Jombang yang terkenal sebagai penghasil keripik samiler,” kata Wimboh.
Wimboh menjelaskan manfaat Bank Wakaf Mikro bagi pengembangan ekonomi mikro juga mendapat dukungan dari 2 (dua) lembaga amal di Kuwait, yakni International Islamic Charity Organization (IICO) dan Zakat House yang akan melakukan penjajakan kerja sama dalam memfasilitasi pendirian Bank Wakaf Mikro di Indonesia.
Program Bank Wakaf Mikro yang diluncurkan sejak Oktober 2017 ini diharapkan dapat menjadi solusi cepat dalam penyediaan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal khususnya di lingkungan pondok pesantren yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 28 ribu pondok pesantren di berbagai penjuru Tanah Air.
Selain di lingkungan pesantren OJK juga sudah meresmikan pendirian Bank Wakaf Mikro di kalangan ibu-ibu yaitu Bank Wakaf Mikro Usaha Mandiri Sakinah yang berlokasi di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta. Selain itu, juga terdapat Bank Wakaf Mikro berbasis komunitas ibu – ibu yang berlokasi di Tuban.
Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil setara 3%. Selain itu, dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pelatihan wirausaha dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau tanggung renteng.
Lembaga ini tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat karena memiliki fokus pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan disertai pendampingan usaha. Lembaga ini juga berstatus sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang diberi izin dan diawasi oleh OJK.
Comments :