Zaman sekarang, metode syariah memang sudah sangat banyak. Berawal dari bank-bank yang berkonsep syariah,tabungan syariah, hingga saham bertipe serupa juga tengah tenar di masyarakat. Pesatnya metode syariah ini bermula dari anggapan ada riba dalam bunga tabungan yang diperoleh dari pihak bank. Apalagi saham, banyak orang beranggapan bermain saham sama saja seperti berjudi. Tapi untuk yang takut akan masalah tersebut, ada satu produk yang bisa diperhatikan, yaitu investasi saham syariah.

Kalau dilihat lagi, saham sebenarnya bisa menjadi salah satu cara menginvestasikan dana Anda untuk mencapai keuntungan yang diinginkan. Berdasarkan pengertian dari Bursa Efek Indonesia (BEI), saham adalah penyertaan modal dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Jadi ketika Anda mendengar ada orang yang bermain saham, berarti seseorang tersebut telah memiliki aset dalam perusahaan ataupun perseroan tertentu. Karena alasan itulah, saham disebut juga sebagai surat berharga. Ini karena saham menjadi bukti kepemilikan yang sah terhadap kepemilikan seseorang dalam sebuah perusahaan ataupun perseroan.

Pengertian Saham Syariah

Pengertian Saham Syariah

Pengertian Saham Syariah via investor.com

 

Banyak orang beranggapan saham merupakan investasi yang lebih cocok untuk orang “berkantong dalam”. Namun sekarang, saham bisa dibeli di mana saja dengan modal yang tidak terlalu besar. Bahkan cukup dengan dana Rp5 juta, Anda sudah bisa bermain saham. Inilah yang membuat daya tarik saham semakin besar. Bayangan untung yang tak terbatas pun menjadi hal yang menggiurkan untuk bermain saham. Namun karena alasan ini pula, sebagian orang menganggap saham sama seperti judi karena tidak ada kepastian yang jelas. Semua bisa terjadi ketika Anda mengambil saham tertentu. Kadang untung besar menghampiri, tetapi bisa juga kerugian yang tidak sedikit mendekati Anda.

Anggapan yang mengatakan bermain saham sebagai tindakan judi tentu tidak tepat. Jika judi adalah tindakan ilegal, membeli dan menjual saham adalah tindakan yang sah dan diakui. Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah memastikan tidak ada unsur perjudian dalam bermain saham. Yang ada hanyalah tindakan jual-beli seperti yang ada di pasar. Namun jika di pasar yang diperjualbelikan adalah barang kebutuhan pokok, di pasar saham yang diperjualkan adalah kepemilikan dalam perusahaan-perusahaan tertentu.

Kembali menyoal tentang saham syariah, kepopulerannya yang tengah menanjak membuat banyak orang tertarik untuk mendapatkan emitennya. Apalagi bagi para muslim, saham syariah dianggap mampu mengakomodasi keinginan untuk memiliki saham yang sesuai dengan nilai-nilai agama yang dianutnya. Meskipun begitu, tidak sedikit orang pula yang tidak mengetahui perbedaan saham syariah dengan saham konvensional atau yang biasa. Berikut adalah beberapa karakteristik saham syariah yang membedakannya dengan saham konvensional biasa yang telah terlebih dulu digemari masyarakat luas.

1. Emiten Tidak Bertentangan dengan Ajaran Islam

Sebenarnya jenis saham syariah tidak terlalu berbeda dengan model saham konvensional. Hal yang berbeda adalah jenis emiten atau perusahaan yang dapat dibeli. Di saham konvensional, Anda dapat membeli emiten apa pun yang menarik perhatian Anda dan tentu saja yang berprospek bagus.

Sementara itu, di saham syariah, ada beberapa emiten perusahaan yang tidak dapat Anda masuki sebab bertentangan dengan ajaran Islam. Contohnya saja tidak ada penanaman saham di perusahaan rokok ataupun perusahaan alkohol ketika Anda bermain saham syariah. Perseroan ataupun perusahaan yang menerbitkan saham syariah tentu saja juga harus menjalankan usahanya sesuai dengan konsep ajaran Islam. Jika tidak, perusahaan tersebut tidak dapat menerbitkan saham syariah.

2. Sistem Bagi Hasil

Sama seperti bank-bank syariah yang tidak menerapkan unsur riba, di saham syariah pun Anda tidak akan mendapatkan keuntungan berupa bunga atau riba. Sistem yang berlaku di saham syariah adalah bagi hasil. Dalam sistem ini, pemegang saham tidak hanya memiliki kemungkinan untuk mendapatkan sebagian untung dari perusahaan, tetapi juga mempunyai risiko yang sama besar jika perusahaan ataupun perseroan mengalami kerugian.

Sebagai contoh, Anda menanamkan sejumlah dana untuk saham syariah di perusahaan makanan kaleng. Saat perusahaan tersebut mendapat keuntungan dalam jumlah tertentu, Anda pun akan mendapat imbasnya. Anda akan memperoleh dividen dari keuntungan tersebut. Sebaliknya, jika perusahaan itu merugi, Anda pun akan ikut menanggung kerugiannya.

3. Musyawarah Untung dan Rugi

Dalam saham syariah, masalah bagi hasil untung dan risiko rugi ini sudah mesti disepakati ketika Anda hendak mendaftarkan saham. Calon pemegang saham dan perusahaan harus bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa paksaan. Inilah yang kemudian disebut dengan iktikad saham. Dengan adanya iktikad saham, pemegang saham bisa terlepas dari yang namanya ghahar (informasi yang menyesatkan) maupun masyir (risiko yang berlebihan).

Ketika bersepakat, perusahaan ataupun perseroan memiliki ketentuan untuk memaparkan dengan sejelas-sejelasnya informasi apa saja mengenai perusahaannya. Seluk-beluk perusahaan harus diketahui calon pemegang saham agar tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari. Tentu saja penjelasan tersebut diberitahukan kepada calon pemegang oleh perusahaan sekuritas yang menjual saham tersebut. Calon pemegang saham juga berhak mempertanyakan segala hal yang dianggap perlu dan ingin diketahui dari emiten yang ia inginkan. Dengan demikian, informasi yang menyesatkan dapat dihindari.

Saham syariah juga membuat pemegang saham menyadari ada tanggung jawab dan risiko yang ditanggungnya. Misalnya saja bahwa pemegang saham mesti ikut menanggung kerugian yang didapat dari emitennya. Dengan kesadaran tersebut, diharapkan Anda tidak menjadi serakah untuk mengejar keuntungan maksimal, melainkan memainkan saham secara bijak.

Baca Juga: 4 Keunggulan Kartu Kredit Syariah yang Wajib Diketahui

Cara Investasi Saham Syariah

Cara Berinvestasi Saham Syariah

Cara Investasi Saham Syariah via squarespace.com

 

Tidak ada yang sulit ketika Anda ingin mencoba berinvetasi di jenis saham syariah. Cara berinvestasinya sama saja dengan bermain di saham konvensional. Anda cukup mendatangi perusahaan sekuritas atau agen yang menjual saham. Di sana, Anda dapat memilih saham berjenis syariah yang diminati. Namun, tentu membeli saham tidaklah sama dan tidaklah semudah dengan membeli kue di toko. Ada beberapa hal yang mesti Anda perhatikan sebelum akhirnya dapat memiliki saham syariah yang diidamkan. Berikut beberapa langkah yang perlu Anda pertimbangkan dan lakukan saat ingin berinvestasi saham syariah, khususnya di Indonesia.

1. Kenali Saham yang Diinginkan

Meskipun sering dikatakan dengan istilah ‘bermain saham’, kegiatan yang satu ini tidak dapat Anda sama ratakan dengan kegiatan bermain untuk bersenang-senang semata. Dalam saham, ada risiko dari dana yang Anda tanamkan. Karena itu, menjadi penting untuk mengetahui terlebih dahulu seluk-beluk saham yang Anda inginkan sebelum membelinya ke perusahaan sekuritas maupun agen saham lainnya.

Khusus untuk saham syariah, Anda harus mengenali daftar perusahaan apa saja yang bisa Anda tanamkan saham di dalamnya. Untuk mengetahui hal ini, ada dapat mengeceknya di Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh OJK. Dalam daftar tersebut ditampilkan emiten apa saja yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Ada dua jenis Daftar Efek Syariah yang diterbitkan, yaitu yang bersifat periodik dan diterbitkan secara berkala pada akhir Mei atau November dalam tiap tahun serta yang bersifat isidentil atau tidak berkala.

2. Pastikan Saham Bebas dari Praktik yang Tidak Sesuai Islam

Setelah mengetahui daftar emiten yang bisa Anda beli untuk berinvestasi saham syariah, langkah berikutnya adalah mengecek ketepatan emiten tersebut. Pastikan bahwa saham yang telah tercatat bebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Menurut Peraturan Bapepam LK Nomor II K.1, ada beberapa syarat yang membuat sebuah emiten dapat dikategorikan sebagai saham syariah. Syarat-syarat tersebut seperti yang disebutkan di bawah ini.

  1. Jenis usaha, produk barang atau jasa, serta akad dan pengelolaan emiten tidak boleh berseberangan dengan prinsip syariah.
  2. Emiten wajib menandatangani dan memenuhi ketentuan akad sesuai dengan prinsip syariah.
  3. Emiten wajib memiliki Syariah Compliance Officer (SCO) untuk menjelaskan prinsip syariah yang dianutnya. SCO adalah pejabat atau petugas di lembaga atau perusahaan yang telah disertifikasi Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia sebagai tanda bahwa ia memahami konsep syariah di pasar modal.

3. Datangi Perusahaan Sekuritas

Setelah memahami daftar perusahaan yang sahamnya berkonsep syariah, saatnya Anda mulai bertindak riil. Jika memang berniat bermain saham syariah, segera datangi perusahaan sekuritas terpercaya yang menjual saham syariah yang diinginkan. Pastikan perusahaan sekuritas tersebut diakui OJK. Dengan begitu, Anda dapat memercayakan dana Anda di sana.

Mintalah penjelasan secara rinci dari petugas perusahaan sekuritas tersebut untuk menjadi pembanding dan pelengkap informasi dari emiten yang ingin Anda beli. Setelah itu, isi formulir yang diperlukan. Jika ragu untuk langsung bermain saham syariah, Anda dapat mempertimbangkan reksadana syariah yang risikonya lebih kecil. Anda bisa mendapatkan penjelasannya dari petugas perusahaan sekuritas yang Anda datangi pula.

Baca Juga: Mengenal Deposito Syariah Dan Manfaatnya

Solusi Investasi Para Muslim

Bagi Anda para muslim sekarang tidak perlu bingung lagi apakah Anda akan melanggar ketentuan agama apabila ingin bermain saham. Dengan adanya saham syariah ini, Anda bisa mencoba melakukan investasi dengan cara menanam modal Anda pada sebuah perusahaan tanpa adanya riba. Selamat mencoba!

Sumber :https://www.cermati.com/artikel/investasi-saham-syariah-pengetahuan-umum-dan-cara-investasinya