Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh individu maupun perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam menjalankan kegiatan usaha, perusahaan tentu ingin mengelola pengeluaran secara efisien, termasuk beban pajak. Upaya yang dilakukan untuk mengurangi beban pajak dapat dibedakan menjadi penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion). Keduanya mungkin memiliki tujuan yang mirip, tapi tentu berbeda dari segi cara dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
Penghindaran pajak atau tax avoidance merupakan upaya mengurangi beban pajak dengan memanfaatkan ketentuan atau celah dalam peraturan perpajakan. Praktik ini umumnya dilakukan melalui pengaturan transaksi atau perencanaan kegiatan usaha agar kewajiban pajak menjadi lebih rendah. Misalnya, perusahaan memanfaatkan fasilitas pengurangan pajak yang memang diberikan pemerintah kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Dengan memanfaatkan fasilitas tersebut, perusahaan dapat membayar pajak lebih rendah tanpa melanggar ketentuan yang berlaku. Perlu diingat, tidak semua skema yang disebut tax avoidance otomatis dapat diterima secara hukum. Suatu skema tetap perlu dinilai berdasarkan substansi transaksi dan peraturan perpajakan yang berlaku, termasuk ketentuan antipenghindaran pajak.
Berbeda dengan penghindaran pajak, penggelapan pajak atau tax evasion merupakan tindakan mengurangi kewajiban pajak dengan cara melanggar peraturan perpajakan. Praktik ini dapat dilakukan secara sengaja untuk menyembunyikan penghasilan atau membuat kewajiban pajak terlihat lebih kecil daripada yang sebenarnya. Contohnya, sebuah perusahaan sengaja tidak melaporkan sebagian penjualannya dalam laporan pajak agar pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih rendah. Contoh lainnya adalah membuat bukti transaksi atau mencatat biaya fiktif untuk mengurangi penghasilan kena pajak. Tindakan ini bukan sekadar strategi penghematan biaya, melainkan pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di Indonesia, ketentuan mengenai pelanggaran dan tindak pidana perpajakan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah. Pasal 38 mengatur tindak pidana perpajakan karena kealpaan dalam kondisi tertentu, sedangkan Pasal 39 mengatur berbagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan memenuhi unsur tindak pidana perpajakan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), beserta perubahannya, mengatur ketentuan penghitungan pajak dan pencegahan praktik tertentu yang dapat mengurangi kewajiban pajak secara tidak semestinya. Salah satunya terdapat dalam Pasal 18 yang antara lain berkaitan dengan transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Baik tax avoidance maupun tax evasion tentu dapat mengurangi jumlah pajak yang dibayarkan, tetapi tidak berarti keduanya memiliki kedudukan hukum yang sama.
Referensi:
- Jangan jadi pengemplang pajak. (n.d.). Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/jangan-jadi-pengemplang-pajak
- KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN. (n.d.). Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/peraturan/ketentuan-umum-dan-tata-cara-perpajakan PAJAK PENGHASILAN. (n.d.). Direktorat Jenderal Pajak. https://pajak.go.id/id/peraturan/pajak-penghasilan
