Arus Baru Ekonomi Indonesia merupakan arah pembangunan ekonomi yang menekankan keadilan, pemerataan, etika, dan pemberdayaan masyarakat. Konsep ini tidak bertujuan menggantikan sistem ekonomi nasional yang sudah ada, tetapi memanfaatkan prinsip-prinsip ekonomi syariah sebagai instrumen etika untuk menciptakan pembangunan yang lebih adil dan inklusif. Gagasan ini memiliki keterkaitan dengan Pancasila, khususnya Sila ke-5, yaitu “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, karena sama-sama menekankan pemerataan dan kesejahteraan masyarakat.
Seperti diketahui bahwa Ekonomi syariah mrerupakan konsep ekonomi yang menempatkan keadilan, kemaslahatan, keseimbangan, dan tanggung jawab sosial sebagai prinsip utama. Tujuan akhirnya adalah mencapai falah, yaitu kesejahteraan secara menyeluruh di dunia dan akhirat. Prinsip tersebut didasarkan pada Al-Qur’an, Sunnah, dan maqashid syariah yang mencakup perlindungan agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Dalam konsep Ekonomi syariah juga diakui konsep kepemilikan individu, tetapi kepemilikan tersebut disertai tanggung jawab sosial. Karena itu, dalam konsep ekonomi syariah dapat dipandang sebagai pendekatan yang berusaha menyeimbangkan kepentingan individu dan masyarakat. Dalam kegiatan ekonomi, prinsip syariah juga membatasi praktik yang dianggap merugikan seperti riba dan gharar serta mendorong aktivitas ekonomi yang memberikan manfaat nyata.
Salah satu gagasan dalam Arus Baru Ekonomi Indonesi dengan menggunakan konsep ekonomi syariah adalah dikeluarakannya konsep Ma’rufnomics, yang menekankan pembangunan ekonomi dari bawah atau bottom-up. Dimana dalam pendekatan ini berusaha mengubah masyarakat dari sekadar konsumen menjadi produsen dan pelaku ekonomi, terutama melalui penguatan UMKM. Kelompok masyarakat yang ekonominya masih lemah perlu diperkuat melalui kolaborasi dan kemitraan dengan kelompok ekonomi yang lebih kuat, bukan dengan cara melemahkan pihak yang sudah berkembang. Dengan adanya Pendekatan bottom-up ini maka bertujuan menciptakan partisipasi ekonomi yang lebih luas sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraannya. Dengan semakin banyak masyarakat yang menjadi pelaku usaha dan memiliki akses terhadap sumber pembiayaan, pembangunan ekonomi diharapkan tidak hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu ( mheykal& daffa )
