Pertumbuhan investasi cryptocurrency di Indonesia mendorong pemerintah untuk membangun sistem regulasi yang tidak hanya melindungi investor, tetapi juga menciptakan pasar aset digital yang lebih transparan dan akuntabel. Berbeda dengan beberapa negara yang memilih melarang perdagangan aset kripto, Indonesia mengambil pendekatan regulated market, yaitu memperbolehkan perdagangan aset kripto sebagai instrumen investasi dengan pengawasan regulator. Pendekatan ini sejalan dengan pandangan Xiong dan Luo (2024) yang menyatakan bahwa regulasi cryptocurrency bertujuan menyeimbangkan inovasi teknologi dengan perlindungan konsumen, integritas pasar, dan stabilitas sistem keuangan.
Salah satu perubahan terbesar terjadi setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui regulasi tersebut, kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto secara bertahap dialihkan dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai tahun 2025. Perubahan ini menandai bahwa aset kripto tidak lagi dipandang semata sebagai komoditas perdagangan, tetapi menjadi bagian dari ekosistem jasa keuangan digital yang memerlukan pengawasan yang lebih terintegrasi.
Selain memperkuat pengawasan, pemerintah juga membangun infrastruktur pasar kripto yang lebih terstruktur. Indonesia telah memiliki Bursa Kripto Indonesia (Crypto Futures Exchange/CFX) sebagai tempat resmi perdagangan aset kripto, didukung oleh lembaga kliring dan kustodian aset kripto. Keberadaan bursa tersebut bertujuan meningkatkan transparansi transaksi, memperkuat pengawasan pasar, mengurangi risiko manipulasi, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor. Dengan adanya ekosistem ini, transaksi aset kripto tidak hanya bergantung pada masing-masing platform perdagangan, tetapi berada dalam mekanisme pasar yang diawasi regulator.
Bagi penyelenggara perdagangan aset kripto, regulasi pemerintah juga mendorong penerapan good corporate governance. Exchange diwajibkan menerapkan Know Your Customer (KYC), manajemen risiko, pemisahan aset pelanggan dari aset perusahaan, sistem keamanan siber yang memadai, serta mekanisme pelaporan yang transparan. Persyaratan tersebut bertujuan meningkatkan akuntabilitas perusahaan sekaligus meminimalkan risiko penyalahgunaan dana pelanggan.
Kasus kebangkrutan FTX menunjukkan bahwa pertumbuhan industri aset digital tanpa tata kelola yang baik dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar. Lemahnya pengendalian internal, minimnya pengawasan, dan penyalahgunaan aset pelanggan menjadi pengingat bahwa keberhasilan industri kripto tidak hanya ditentukan oleh inovasi teknologi, tetapi juga oleh kualitas regulasi dan tata kelola perusahaan. Sebagaimana dijelaskan oleh Xiong dan Luo (2024), regulasi yang efektif seharusnya mampu mendorong inovasi sekaligus mengurangi berbagai risiko yang melekat pada ekosistem cryptocurrency.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah Indonesia tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pembangun ekosistem pasar aset digital yang lebih sehat. Kehadiran regulator, bursa kripto, lembaga kliring, dan kustodian diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor sekaligus menciptakan industri cryptocurrency yang lebih aman, transparan, dan berkelanjutan.
Referensi
- Xiong, X., & Luo, J. (2024). Global Trends in Cryptocurrency Regulation: An Overview.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
