Author: Nicholas Reinaldy & Jonathan Theodore Kesuma

Dunia otomotif terus berkembang dari waktu ke waktu. Kendaraan bermotor baik roda dua juga roda empat yang tadinya merupakan simbol akan kelas sosial tertentu, sekarang sudah menjadi salah satu kebutuhan bagi banyak orang. Otomotif terus berkembang mengikuti zaman. Pada era ini, otomotif sedang berkembang ke arah kendaraan dengan tenaga listrik, mulai dari Hybrid, Plug-in Electric Vehicle (PHEV), Battery Electric Vehicle (BEV), serta Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV). Kendaraan-kendaraan listrik ini selain mengikuti zaman yang serba teknologi, juga merupakan salah satu terobosan untuk mendukung lingkungan serta kualitas udara yang lebih baik karena mengeluarkan emisi CO2 yang lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan konvensional yang menggunakan bahan utama bensin atau solar.

Bila ditinjau dari sisi perpajakannya, skema pajak atas kendaraan listrik ini kurang menguntungkan karena pemilik kendaraan listrik harus membayarkan pajak yang lebih besar daripada kendaraan konvensional. Menanggapi perkembangan otomotif ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan perpajakan baru.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2014, pembelian kendaraan bermotor dikenai PPnBM berdasarkan kelompok BKP yang tergolong mewah dan tarif PPnBM tersebut ditentukan berdasarkan kapasitas isi silinder kendaraan bermotor. Tetapi, menanggapi perkembangan otomotif yang mulai menuju ke arah kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan, pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru dan merupakan penggantian atas peraturan yang sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019. Peraturan Pemerintah ini menambahkan atribut besaran tarif pajak yang harus dikenakan tak hanya berdasarkan kapasitas isi silinder tetapi juga berdasarkan emisi CO2 yang dikeluarkan. PP ini baru akan berlaku pada tanggal 16 Oktober 2021. Adapun beberapa pasal yang mengatur perpajakan untuk mobil listrik sebagai berikut:

  • Pasal 17 – Tarif 15% dikenakan untuk kendaraan bermotor yang penggerak utamanya menggunakan motor listrik dari baterai dengan kapasitas pengangkutan 10-15 orang termasuk pengemudi
  • Pasal 24 – Tarif 10% dikenakan untuk kendaraan bermotor dengan kabin ganda yang penggerak utamanya menggunakan motor listrik dari baterai
  • Pasal 36 – Tarif 15% dengan DPP 0% dari harga jual dikenakan untuk kendaraan bermotor dengan teknologi PHEV, BEV, atau FCEV dengan konsumsi bahan bakar setara dengan lebih dari 28km/liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100g/km.

Peraturan mengenai pajak untuk kendaraan Hybrid juga dibahas di pasal-pasal pada PP ini.

Bila ditinjau dari sisi pajak lain, tentu pemilik kendaraan juga harus membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya dengan tarif 2% untuk kepemilikan satu kendaraan dari harga jual dan meningkat sebesar 0,5% untuk setiap tambahan kendaraan bermotor (tarif pajak progresif).

Terdapat tarif spesial PKB untuk kendaraan bermotor dengan penggerak utama motor listrik. Berdasarkan Peraturan Kementrian Dalam Negeri No. 8 Tahun 2020, pengenaan PKB berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30% dari dasar pengenaan PKB, kendaraan listrik untuk angkutan umum dikenakan tarif paling tinggi sebesar 20% dari dasar pengenaan PKB, dan untuk angkutan barang paling tinggi sebesar 20% dariu dasar pengenaan PKB.

Dukungan pemerintah terhadap perkembangan otomotif di tanah air dapat dilihat salah satunya adalah dengan adanya peraturan perpajakan baru yang juga secara tidak langsung mendukung teknologi otomotif ramah lingkungan. Penyesuaian tarif pajak ini mungkin dapat menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik yang lebih hemat dan ramah lingkungan.

Referensi:

https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/pajak-mobil-listrik#:~:text=Pajak%20Kendaraan%20Mobil%20Listrik&text=Berdasarkan%20Permendagri%20Nomor%208%20Tahun,30%25%20dari%20dasar%20pengenaan%20PKB.

https://koinworks.com/blog/pajak-kendaraan-bermotor/#:~:text=Begini%2C%20untuk%20tarif%20Pajak%20Kendaraan,keempat%2C%20sebesar%203%2C5%25

https://www.gaikindo.or.id/wp-content/uploads/2019/11/01.-Salinan-PP-Nomor-73-Tahun-2019_PPnBM.pdf

Image Sources: Google Image

JTK