Loading
Loading...
Menu BINUS

Apa itu Pajak Reklame?

Pajak Reklame Adalah pakjak yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame di ruang publik, hal ini diatur oleh Undang-Undang Tahun 2009 dan peraturan daerah setempat karena Pajak Reklame merupakan Pajak Daerah Kabupaten dan Kota. Maka dari itu, pajak ini diimplementasikan melalui peraturan daerah masing-masing wilayah. Menurut UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan pelaksananya, subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, sedangkan wajib pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Objek Pajaknya adalah semua jenis reklame yang dipasang di ruang publik baik yang bersifat permanen maupun yang sementara.

Adapun cara menghitung Pajak Reklame adalah:

Pajak Reklame = Nilai Sewa Reklame (NSR) x Tarif Pajak Reklame

Contoh kasus:

  1. Billboard milik PT A disewa oleh PT B

PT A merupakan Perusahaan advertising yang memiliki billboard di jalan sutera, kemudian PT B (produsen minuman) tertarik menyewa billboard tersebut selama 2 bulan. Nilai Sewa Reklame (NSR) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah Rp120.000.000.

Maka:

25% x Rp120.000.000 = Rp.30.000.000

 

Pajak Reklame membuat pemasangan reklame menjadi lebih teratur karena ada biaya dan aturan yang harus dipatuhi.

 

Referensi:

Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.