Pajak Reklame Adalah pakjak yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame di ruang publik, hal ini diatur oleh Undang-Undang Tahun 2009 dan peraturan daerah setempat karena Pajak Reklame merupakan Pajak Daerah Kabupaten dan Kota. Maka dari itu, pajak ini diimplementasikan melalui peraturan daerah masing-masing wilayah. Menurut UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan pelaksananya, subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, sedangkan wajib pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Objek Pajaknya adalah semua jenis reklame yang dipasang di ruang publik baik yang bersifat permanen maupun yang sementara.
Adapun cara menghitung Pajak Reklame adalah:
Pajak Reklame = Nilai Sewa Reklame (NSR) x Tarif Pajak Reklame
Contoh kasus:
- Billboard milik PT A disewa oleh PT B
PT A merupakan Perusahaan advertising yang memiliki billboard di jalan sutera, kemudian PT B (produsen minuman) tertarik menyewa billboard tersebut selama 2 bulan. Nilai Sewa Reklame (NSR) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah Rp120.000.000.
Maka:
25% x Rp120.000.000 = Rp.30.000.000
Pajak Reklame membuat pemasangan reklame menjadi lebih teratur karena ada biaya dan aturan yang harus dipatuhi.
Referensi:
- Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38763/uu-no-28-tahun-2009
- Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/195325/uu-no-1-tahun-2022
- Klikpajak. (n.d.). Fungsi dan penghitungan pajak reklame. https://klikpajak.id/blog/fungsi-dan-penghitungan-pajak-reklame/
- OnlinePajak. (n.d.). Pajak reklame. https://www.online-pajak.com/pajak/pajak-reklame/
