Terdapat perubahan terhadap pajak daerah setelah peraturan baru yaitu UU No.1 Tahun 2022 keluar. Sebelumnya Dasar Hukum Utama tentang Pajak Daerah Adalah UU No. 33 Tahun 2004 untuk mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta UU No. 28 Tahun 2009 (PDRD) kemudian dicabut dan digantikan oleh UU No. 1 Tahun 2022.
Sebelumnya pada UU No. 28 Tahun 2009 Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan
Jadi jika Kiki menginap dihotel akan mendapatkan Pajak Hotel, makan di restoran akan mendapatkan Pajak Restoran.
Kemudian muncul Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang dirancang untuk memperkuat sistem perencanaan dan penganggaran kinerja daerah. Terdapat perubahan terutama pada Jenis Pajak Kabupaten/Kotanya. Berikut perubahannya:
Yang dipungut oleh pemerintah Kabupaten/ Kota terdiri atas:
- PBB-P2
- BPHTB
- PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu)
- Pajak Reklame
- PAT
- Pajak MBLB
- Pajak Sarang Burung Walet
- Opsen PKB; dan
- Opsen BBNKB
Yang termasuk dalam Objek PBJT disini adalah:
Penjualan, penyerahan dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:
- Makanan dan/atau minuman
- Tenaga Listrik
- Jasa Perhotelan
- Jasa Parkir dan
- Jasa Kesenian dan Hiburan
Jadi PBJT disini bukanlah Pajak baru namun penggabungan dari beberapa pajak lama.
Jadi jika Kiki menginap dihotel akan mendapatkan PBJT Jasa Perhotelan, makan di restoran akan mendapatkan PBJT Makanan dan Minuman.
Meski dalam satu kelompok, PBJT memiliki tarif yang berbeda-beda karena memiliki objek, non-objek, tarif, dan administrasi yang berbeda
Referensi:
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (n.d.). Mengupas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022: Inovasi dan dampaknya pada hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/mengupas-undang-undang-nomor-1-tahun-2022-inovasi-dan-dampaknya-pada-hubungan-keuangan-antara-pemerintah-pusat-dan-daerah-5ee96a2b/detail/
- Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/195325/uu-no-1-tahun-2022
- Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38763/uu-no-28-tahun-2009
- Pemerintah Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/40768/uu-no-33-tahun-2004
