Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, Pajak Barang dan Jasa Tertentu untuk Konsumsi Tenaga Listrik merupakan pengguna akhir kecuali oleh instasi pemerintah, kedutaan/konsulat, rumah ibadah, atau panti sosial lainnya, konsumsi yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu serta konsumsi tenaga listrik yang diatur perda (karena PBJT ini masuk dalam Pajak Daerah Kabupaten/Kota).
Untuk Tarifnya, PBJT atas Tenaga listrik dikenakan paling tinggi 3%, dan untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri paling tinggi 1,5%.
Contohnya:
Kiki menggunakan Listrik PLN. Tagihan bulan Juli sebesar Rp1.200.000. Maka perhitungan PBJTnya adalah:
PBJT = DPP x Tarif
PBJT = Rp1.200.000 x 3%
PBJT = Rp36.000
Total Tagihannya menjadi = Rp1.236.000
Referensi:
- Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/195325/uu-no-1-tahun-2022
