Pajak Kendaraan Bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Contoh Kepemilikan Kendaraan Bermotor ialah:
- Mobil Pribadi
- Sepeda Motor
- Bus
- Truk
- Pick Up
- Mobil Operasional Peusahaan
- Mobil Rental
- Kendaraan Listrik
Catatan untuk kendaraan listrik: Kendaraan Listrik termasuk kendaraan bermotor, meskipun dapat memperoleh insentif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian yang menjadi Non-Objek PKB adalah kendaraan yang tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor karena berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak termasuk objek pajak:
- kereta api,
- kendaraan bermotor yang digunakan untuk pertahanan negara dan keamanan negara,
- kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah, (memperoleh fasilitas berdasarkan asas timbal balik (reciprocity) sesuai hukum internasional dan ketentuan nasional.)
- kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, dan
- Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Sedangkan Subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Dalam hal Wajib Pajak Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut.
Referensi:
