Loading
Loading...
Menu BINUS

Memilah PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan: Keperluan Sertifikasi Kompetensi (2 dari 3)

Jenis kompetensi yang diperlukan akan perlu memperhatikan skala atau ukuran usaha, jenis industri dan kemampuan dari penyusun laporan keuangan yang kemudian menjadi kewenangan masing-masing Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas. Salah satu dari kompetensi yang relevan ada Register Negara Akuntan yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan di bawah Direktoran Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan. Namun dalam profesi akuntansi tentunya terdapat beberapa sertifikasi profesi lainnya yang dapat digunakan. Meskipun tidak disebut secara eksplisit dalam regulasi-regulasi tersebut, sertifikasi kompetensi yang umumnya diperlukan dalam bidang akuntansi, selain RNA, terdapat seperti CA (Chartered Accountant), CPA (Certified Public Accountant), dan CMA (Certified Management Accountant).

Masing-masing dari sertifikasi kompetensi tersebut terpisah dan diatur oleh sebuah asosiasi profesi masing-masing. Umumnya setiap negara akan memiliki asosiasi profesinya tersendiri, Indonesia juga merupakan salah satunya dari kehadirannya asosiasi profesi tersebut. Untuk masing-masing dari asosiasi profesi memiliki ruang lingkup serta tugasnya masing-masing. Dari 3 sertifikasi yang telah disebutkan sebelumnya, ada Chartered Accountant yang diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Certified Public Accountant yang diatur oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), serta Certified Management Accountant yang diatur oleh Ikatan Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI). Masing-masing merupakan asosiasi nirlaba yang berdiri mandiri tidak di bawah pengendalian langsung pemerintah. Hal seperti ini ditentukan sehingga asosiasi profesi dapat fokus pada kualitas terhadap jasa yang disediakan. Oleh karena pemisahan tersebut, istilah yang digunakan oleh masing-masing pihak juga berbeda, seperti dari IAI menyebut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) sedangkan dari pemerintah menyebut sebagai Standar Laporan Keuangan.

Untuk masing-masing dari gelar tersebut memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing sesuai dengan asosiasi profesinya juga. Sebagai akuntan, salah satu sertifikasi yang paling mendasar merupakan CA, di mana seorang akuntan akan fokus pada pelaporan keuangan serta informasi keuangan yang perlu disampaikan dari perusahaan terhadap para pemangku kepentingan serta pada saat diaudit. Kemudian diikuti oleh CPA yang biasanya menjadi sertifikasi utama auditor yang berpraktik. Utamanya sertifikasi CPA tersebut menjadi salah satu syarat yang perlu dimiliki oleh seorang partner terutama ketika KAP ingin menymapaikan sebuah opini audit terhadap laporan keuangan yang telah diperiksa. Diakhiri dengan CMA yang akan fokus pada ruang lingkup perusahaan terutama pada bagian manufaktur dan produksi untuk hal-hal seperti penganggaran dan manajemen rantai pasokan.

Referensi:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. (2025)
Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.