Pasar Obligasi Syariah

Obligasi merupakan surat berharga berbasis hutang yang diterbitkan oleh perusahaan untuk mendapatkan pendanaan dalam rangka ekspanso usaha yang dijalankannya. Di berbagai negara obligasi yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah dikatakan sebagai public debt securities. Sedang obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan adalah private debt securities. Jangka waktu dari obligasi sendiri adalah jangka panjang, yaitu lebih dari satu tahun. Dalam konsep syariah, obligasi yang diterbitkan dengan prinsip syariah adalah sukuk.

Deskripsi Sukuk Obligasi
Prinsip Berkaitan dengan kepemilikan asset Berkaitan dengan hutang piutang antara penerbit dan investor
Pengguna Penggunaan dana untuk usaha yang sesuai dengan prinsip syariah Tidak terbatas pada kegiatan sesuai syariah
Imbal Hasil Bagi hasil/fee/margin Bunga
Underlying Asset Diperlukan Tidak diperlukan

Jenis-Jenis Sukuk

  1. Sukuk Mudharabah
    Untuk memahami tentang sukuk mudharabah ini maka perlu kita ingat bahwa akad mudaharaah merupakan akad yang bersifat kemitraan antara pihak yang bertindak sebagai pemilik modal atau shahhibul maal dengan pengelola dana atau mudharib yang menjalankan kegiatan usaha. Dengan begitu bila terjadi keuntungan maka hasil dari keuntungan tersebut akan diberikan kepada berbagai pihak yang terlibat sesuai dengan perjanjian awal yang ada dan berlaku. Hal yang sebaliknya bila usaha yang dilakukan akan memberikan kerugian maka kerugian tersebut akan ditanggung secara penuh oleh pihak yang memberikan permodalan sepenuhnya serta pihak mudharib tidak akan menerima apa pun berkaitan dengan pekerjaann yang dilakukannya. Konsep sukuk mudharabah ini pada dasarnya merupakan sukuk investasi dimana ditunjukkan kepemilikan atas berbagai unit yang memiliki nlai yang sama dengan nilai dalam ekuitas mudharabah tersebut. Adapun kepemilikan dari sukuk ini didasarkan akan kepemilikan dari saham yang tidak dapat dibagi di dalam ekuitas mudharabah itu sendiri. Adapun pengembalian sukuk dengan skema mudharabah ini sesuai dengan persentase kepemilikan saham, dimana pihak pemegang sukuk yang merupakan pihak shahhubul maal atau penyedia dana. Adapun tujuan dari penerbitan sukuk dengan skema ini adalah agar investor bisa menjadi bagian dari investasi.
  2. Sukuk akad musharakah
    Yang dimaksud dengan musharakah adalah kerja sama akan bentuk kemitraan yan biasa terjadi di antara pihak bank syariah dengan pihak nasabah atau klien. Dalam akad ini setiap pihak yang terlibat memberikan kontribusi berupa modal baik dalam porsi yang sama maupun juga berbeda untuk bisa menjalankan satu proyek baru atau juga mengembangkan proyek yang juga sudah berjalan dimana setiap pihak akan mendapatkan bagian dari keuntungan dari akad ini.