Mengapa Transfer Pricing Menjadi Risiko Tersembunyi?
Istilah “risiko tersembunyi” bukan berlebihan. Banyak manajemen perusahaan multinasional baru menyadari besarnya eksposur transfer pricing mereka justru ketika pemeriksaan pajak sudah dimulai. Setidaknya ada empat dimensi risiko utama yang kerap diabaikan:
1. Risiko Koreksi Fiskal dan Denda
Apabila DJP menilai harga transaksi afiliasi tidak sesuai dengan PKKU, mereka berwenang melakukan koreksi fiskal, yakni menyesuaikan penghasilan kena pajak wajib pajak sesuai harga yang dianggap wajar. Berdasarkan Pasal 13 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), koreksi tersebut dapat disertai sanksi bunga sebesar 2% per bulan atas kekurangan pembayaran pajak, serta denda tambahan sebesar 50% hingga 100% apabila terdapat unsur kesengajaan.
2. Risiko Pajak Berganda (Double Taxation)
Sengketa transfer pricing yang melibatkan dua yurisdiksi berbeda berpotensi menimbulkan pajak berganda, di mana laba yang sama dikenakan pajak di dua negara sekaligus. Penyelesaian sengketa lintas batas melalui Mutual Agreement Procedure (MAP) rata-rata memakan waktu hingga 29 bulan, berdasarkan data OECD tahun 2022, tanpa jaminan bahwa pajak berganda akan terselesaikan sepenuhnya.
3. Risiko Dokumentasi yang Tidak Memadai
Tanpa Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang komprehensif, posisi perusahaan di hadapan pemeriksa pajak menjadi sangat lemah. Ketika TP Doc tidak dapat diserahkan saat diminta, auditor pajak berhak menentukan harga wajar secara sepihak (penentuan secara jabatan), sebuah skenario yang hampir selalu merugikan wajib pajak. Berdasarkan PMK 172/2023, TP Doc wajib tersedia selambat-lambatnya empat bulan setelah akhir tahun pajak.
4. Risiko Reputasi Korporasi
Sengketa transfer pricing yang bergulir ke ranah publik, termasuk proses banding di Pengadilan Pajak dapat berdampak serius pada reputasi perusahaan di mata investor, mitra bisnis, dan regulator. Survei Ernst & Young tahun 2024 mengungkapkan bahwa banyak grup usaha besar khawatir bahwa penerapan pajak minimum global (Pilar Dua OECD) akan memicu gelombang sengketa transfer pricing baru.
Referensi:
- Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam
- Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Kementerian Keuangan RI. https://pajak.go.id
- Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Kementerian Keuangan RI. https://pajak.go.id
- Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia. (2023). Mencegah sengketa transfer pricing dengan Advance Pricing Agreement. https://pajak.go.id/en/node/101660
- Ernst & Young Global. (2024). 2024 Transfer pricing survey: Managing disputes in a changing landscape. EY. https://www.ey.com
- European Parliament Research Service. (2024). Harmonising transfer pricing rules within the EU (Briefing No. 760349). European Parliament. https://www.europarl.europa.eu/RegData/etudes/BRIE/2024/760349/EPRS_BRI(2024)760349_EN.pdf
- KMMB Consulting. (2026, Maret). Transfer pricing documentation dan mitigasi risiko. https://kmmb.co.id/blog/transfer-pricing-documentation-dan-mitigasi-risiko/
- MUC Tax Research Institute. (2024). Consolidating transfer pricing-related regulations: A comprehensive overview of PMK 172/2023. https://muc.co.id/en/article/consolidating-transfer-pricing-related-regulations-check-out-the-comprehensive-overview-of-pmk-1722023
- Organisation for Economic Co-operation and Development. (2022). OECD transfer pricing guidelines for multinational enterprises and tax administrations 2022. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/0e655865-en
- Organisation for Economic Co-operation and Development. (2024). Transfer pricing guidelines for multinational enterprises and tax administrations: Amount B update. OECD Publishing. https://www.oecd.org/en/topics/transfer-pricing.html
- Pajakku Editorial. (2025, April). Transfer pricing: Kepatuhan, risiko, dan implikasinya bagi penerimaan negara. Artikel Pajakku. https://artikel.pajakku.com/transfer-pricing-kepatuhan-risiko-dan-implikasinya-bagi-penerimaan-negara/
