Seiring dengan meningkatnya krisis iklim global, kesadaran masyarakat terhadap pelestarian lingkungan telah memicu lonjakan minat terhadap produk-produk yang dilabeli ramah lingkungan. Fenomena ini mendorong banyak perusahaan di berbagai industri untuk mengadopsi pemasaran hijau (green marketing) guna menarik segmen pasar yang memprioritaskan keberlanjutan ekologis. Namun, di balik tren positif ini, muncul praktik manipulatif yang dikenal sebagai greenwashing, yaitu taktik pemasaran di mana perusahaan secara sengaja memberikan kesan palsu atau informasi yang menyesatkan bahwa produk, layanan, atau kebijakan mereka peduli terhadap lingkungan, padahal kenyataannya tidak didukung oleh tindakan nyata yang signifikan. Istilah yang pertama kali dipopulerkan oleh environmentalis Jay Westerveld pada tahun 1986 ini telah menjadi ancaman serius karena perusahaan sering kali menggunakan trik seperti bahasa yang tidak jelas (eco-friendly atau natural), menyembunyikan dampak negatif produksi, atau menampilkan data yang dibuat-buat tanpa ada bukti dari lembaga sertifikasi yang independen.
Dampak dari praktik greenwashing ini sangat merugikan, baik bagi konsumen maupun bagi upaya pelestarian lingkungan itu sendiri. Secara psikologis, greenwashing menciptakan kebingungan konsumen (green consumer confusion) karena gagal menginterpretasikan informasi produk yang berlebihan, serta meningkatkan persepsi risiko (green perceived risk) saat mereka menyadari adanya klaim palsu. Ketika kebohongan kampanye ramah lingkungan tersebut terungkap, konsumen akan kehilangan kepercayaan (green trust), yang berujung pada menurunnya loyalitas dan munculnya sikap skeptis terhadap seluruh klaim keberlanjutan dari merek lain. Lebih jauh lagi, penyesatan ini juga merugikan perusahaan yang benar-benar menerapkan keberlanjutan, serta menghambat perlindungan lingkungan dengan mengalihkan perhatian dari solusi pencegahan krisis iklim yang sebenarnya.
Sayangnya, perlindungan hukum bagi konsumen Indonesia terhadap jerat greenwashing masih terbilang lemah dan memiliki banyak celah apabila dibandingkan dengan negara maju seperti Amerika Serikat yang memiliki Green Guides dari FTC, atau regulasi di Uni Eropa. Saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang secara eksplisit mendefinisikan dan melarang praktik greenwashing. Konsumen saat ini hanya bisa berlindung di balik payung hukum yang bersifat umum, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
yang melarang pelaku usaha memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan terkait kondisi barang dan jasa. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) untuk mengklasifikasikan aktivitas ekonomi ke arah transisi hijau, penerapannya masih dibayangi tantangan objektivitas karena pendekatannya yang bersifat self-assessment sukarela dan dapat memicu transition-washing. Oleh karena itu, edukasi publik agar lebih kritis memeriksa klaim produk, dikombinasikan dengan penguatan sanksi dan regulasi khusus dari pemerintah, sangat mendesak diperlukan guna memastikan ekosistem bisnis yang etis dan berkelanjutan.
Referensi
- Eduardo, F. I., Nelly, Juen, J. K., & Aodi, M. (2025). Pengaruh Greenwashing di Industri Teknologi Terhadap Kepercayaan & Loyalitas Konsumen. GEMAH RIPAH: Jurnal Bisnis, 5(3), 59-77.
- Quddus, M. S. (2024). CSR dan Greenwashing: Tanggung Jawab Hukum terhadap Praktik Pencitraan Semu Korporasi. Seminar Nasional Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Terbuka, 10-24.
- Sucofindo. (2024). Greenwashing: Tipu Daya Industri Yang Membahayakan Alam. Diakses dari Artikel PT Sucofindo.
- Susiari, N. P., & Suparna, G. (2016). Greenwashing: Konsekuensinya pada Konsumen (Studi Kasus pada Coca-Cola dengan Kemasan PlantBottle). E-Jurnal Manajemen Unud, 5(8), 5200-5236.
- Yuanitasari, D., Kusmayanti, H., & Suwandono, A. (2025). Menelaah Greenwashing: Perlindungan Hukum Konsumen di Tengah Tren Produk Ramah Lingkungan. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan Tata Ruang dan Agraria, 4(2), 122-136.
