Loading
Loading...
Menu BINUS

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pengertian

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Sedangkan, mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan yang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.

Dasar Hukum 

Dasar hukum pada Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan memuat 2 hukum,yakni:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
  • Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.     

Dasar Pengenaan Pajak

  • Nilai Pasar untuk masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan ditetapkan secara periodik berdasarkan Peraturan walikota sesuai dengan harga rata-rata yang berlaku setempat di wilayah kota.
  • Nilai jual dihitung dengan mengalikan olume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan.
  • Dasar prngenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan.

Tarif Pajak 

  • Besaran pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang diitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak
  • Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 25%

Pembayaran Pajak

  •  Wajib Pajak membayar sendiri menggunakan SPTPD
  • Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus dan lunas dengan menggunakan SSPD di Kas Daerah
  • Apabila pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah paling lama 1×24 jam atau dalam waktu yang telah ditentukan oleh Walikota atau Pejabat
  • Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang adalah paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak 
  • SKPDKB, SPTPD, SKPDKBT, Surat Keputusan Pembetulan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.

 

Referensi:

Image Source: Google Images

Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.