Halo sobat Pajak,

Dalam Undang – Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat (HKPD) untuk jenis pajak muncul istilah opsen pajak. Apa itu Opsen Pajak?

Berdasarkan KBBI yang dimaksud Opsen adalah tambahan pajak menurut persentase tertentu, biasanya untuk kepentingan kas pemerintah daerah. Jadi, skema opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan atas jenis pajak tertentu di daerah. Di perpajakan negara lain, Opsen pajak juga dikenal dengan istilah piggyback tax system yaitu merupakan suatu cara kewenangan perpajakan yang dimiliki oleh sub national government (SNG) dengan menambah tarif pajak lokal/sendiri pada pajak pusat.

Opsen Pajak daerah dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (UU HKPD) hadir sebagai solusi penguatan fiskal daerah.
Keberadaan opsen diharapkan mendongkrak penerimaan yang selama ini minim dan bergantung pada dana transfer. Cita-cita kemandirian fiskal diharapkan dapat tercapai bilamana skema ini berjalan efektif.

Adanya opsen alias tambahan pungutan tersebut, telah melakukan serangkaian proses dan memerhatikan dinamika yang stabil, sehingga tidak akan membebankan masyarakat. Melalui UU HKPD pemerintah memberikan opsen atau tambahan pungutan dari pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKN) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batubara (MBLB). Opsen tersebut tidak akan menambah beban wajib pajak (WP).

Pemerintah menyampaikan bahwa ketentuan opsen (PKB dan BBNKB) akan menggantikan skema bagi hasil antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dalam pengaturan pajak daerah di UU HKPD, peraturan opsen bertujuan untuk percepatan penerimaan bagi PKB dan BBNKB bagi Kabupaten/Kota dan sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan Kabupaten/Kota dan tidak menambah beban wajib pajak.

Selain itu, adanya opsen pajak kendaraan bermotor dan BBNKB juga diharapkan dapat mengurangi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) pada APBD provinsi. dengan adanya opsen, penerimaan PKB dan BBNKB langsung terbagi antara provinsi dan Kabupaten/Kota tanpa perlu ada lagi bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota. Adanya opsen itu terkait pengelolaan PKB dan BBNKB di pemerintah daerah, yaitu pemerintah provinsi maupun Kota/Kabupaten Tambahan pungutan PKB dan BBNKB diberikan kepada pemerintah Kabupaten.Kota, dan diberikan sebagai bagian dari upaya perluasan basis pajak. opsen pajak ini sebagai penggantian skema bagi hasil.

Opsen MBLB sendiri hadir sebagai stimulus pemda dalam agenda penguatan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah. Terkati Opsen MBLB, bila pemda kabupaten/kota menetapkan tarif pajak MBLB sebesar 20 persen (sesuai UU) maka pemda provinsi akan menerima opsen sebesar 25% dari tarif Pajak MBLB atau sebesar 5 persen.

Referensi:

Sumber gambar: Google Image