Saat ini Crowdfunding telah menjadi alternatif pendanaan berbasis teknologi yang telah berkembang pesat di berbagai negara. Crowdfunding memiliki berbagai jenis salah satunya adalah Donation-based crowdfunding.  Donation-based crowdfunding merupakan model penggalangan dana di mana pemberi dana memberikan sumbangan tanpa mengharapkan imbalan materi atau finansial. Jenis ini sering digunakan untuk mendukung proyek amal, bantuan bencana, dan kebutuhan medis. Di Indonesia, sudah terdapat beberapa platform telah menjadi pionir dalam model ini. Namun, terdapat tantangan regulasi dan penyalahgunaan yang perlu ditangani untuk memastikan kepercayaan publik dan keberlanjutan platform ini.

Tantangan Regulasi Donation-Based Crowdfunding

  1. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur donation-based crowdfunding. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi platform dan pemberi dana, hal ini pun dapat membuka peluang untuk penyalahgunaan.
  2. Saat ini sudah neberapa kasus menunjukkan adanya pihak yang memanfaatkan platform ini untuk tujuan pribadi atau penipuan, seperti penggalangan dana fiktif. Tanpa pengawasan yang ketat, risiko ini dapat merusak reputasi crowdfunding

Maka dari itu pemerintah perlu membuat regulasi khusus untuk donation-based crowdfunding serta meningkatkan pengawasan lebih ketat terhadap kampanye penggalangan dana.

Referensi: