Sebagaimana kita sering dengar ada nya istilah terkait relaksasi dan insentif pajak. Apalagi saat masa pandemic tahun 2020 kemarin, pemerintah memberikan kebijakan pajak dengan memberikan relaksasi dan insentif pajak.

Namun apa itu relaksasi dan insentif pajak? Relaksasi pajak adalah membuat kewajiban perpajakan menjadi lebih longgar, seperti perpanjangan waktu dalam melakukan admintrasi perpajakan dan juga penurunan tarif PPh. Untuk instentif pajak adalah kententuan pajak khusus yang di berikan kepada pihak tertentu yang memenuhi kreteria yang di tentukan untuk mendukung investasi. Contoh nya insentif PPh 21 di tanggung pemerintah, di lakukan untuk meningkatkan belanja di masyarakat.

Oleh karena itu, kedua kebijakan ini di lakukan untuk membuat proses perpajakan tetap dapat berjalan secara efisien dan efektif.

Referensi :

Image Sources: Google Images