Syarat – Syarat Manajemen Pajak yang Baik

Manajemen pajak yang baik mensyaratkan tiga hal:

  1. Tidak melanggar/bertentangan dengan ketentuan yang berlaku
  2. Secara bisnis, masuk akal karena manajemen pajak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari corporate global strategy
  3. Didukung oleh bukti-bukti yang memadai baik dari segi pencatatan akuntansi-keuangannya maupun segi hukum perjanjian/pengikatannya seperti bukti tagihan, invoice, kontrak perjanjian dan dokumentasi pendukung lainnya.

Persyaratan-persyaratan tersebut mengakibatkan perusahaan setidaknya menguasai tiga hal pokok:

  1. Pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundangan yang berlaku baik bidang perpajakan
  2. Pemahaman terhadap PSAK, GAAP, ataupun IFRS accounting standard yang berlaku
  3. Memahami prinsip dan ketentuan hukum perdata, perikatan maupun hukum dagang
  4. Memahami human-relationship yang luas, komunikasi dan networking yang cukup baik dengan petugas pajak

Faktor – Faktor yang Berpengaruh dalam Penyusunan Strategi Manajeman Pajak

Faktor-faktor berpengaruh dalam penyusunan strategi manajemen pajak

  1. Fakta-fakta yang relevan
    Seorang konsultan yang diminta untuk melakukan tax  planning untuk lainnya ia harus benar-benar menguasai situasi yang dihadapi kliennya tersebut.  Informasi keuangan kunci seperti bidang usaha, tujuan transaksi, si produksi, pendanaan,  pemasaran,  dan berbagai situasi yang relevan yang yang yang sudah seharusnya diketahui secara baik karena hal ini ini dibutuhkan untuk dapat membuat perencanaan pajak yang tepat dan integratif.  Dalam penyusunan perencanaan pajak tersebut,  konsultan pajak juga dapat memasukkan berbagai masalah internasional yang berkaitan dengan situasi yang dihadapi mempertimbangkan fungsi perencanaan pajak sekarang tidak lagi sekedar mencakup wilayah lokal saja,  namun juga sudah menyentuh aspek internasional seiring dengan Fenomena globalisasi,  keterbukaan informasi,  dan kecanggihan teknologi.  Fakta-fakta ini harus dipastikan telah diperhitungkan dalam penyusunan perencanaan pajak kepada klien.
  2. Faktor-faktor perpajakan
    Analisis penyusunan manajemen pajak tak lepas dari dua hal pokok yang terkait dengan faktor-faktor pada, berupa 1)  pengetahuan apa sistem perpajakan nasional yang dianut oleh suatu negara, 2)  setiap fiskus dalam menginterpretasikan peraturan perpajakan,  baik undang-undang pajak domestik maupun ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda (Tax Treaty).   Dalam sistem perpajakan modern,  terdapat berbagai jenis pajak yang menjadi pertimbangan utama untuk dikelola meliputi pajak langsung   maupun pajak tidak langsung,  bea masuk  dan cukai seperti:

    • Pajak penghasilan badan
    • PPH orang pribadi
    • Pajak atas keuntungan pemindahan harta
    • PPH pemungutan atau pemotongan atas penghasilan modern tertentu
    • PPH pemotongan atas gaji
    • Pajak atas modal
    • Pajak atas impor ekspor serta biaya masuk
    • Pajak atas undian atau hadiah
    • Bea materai
    • Capital transfer tax
    • Lisensi bisnis
    • Pajak penjualan

Ketika wajib pajak menyusun suatu perencanaan pajak, dia harus mengetahui dan memahami secara pasti kewajiban perpajakan apa saja yang akan dihadapinya baik pajak lokal maupun pajak luar negeri, terutama jika skema transaksinya berhubungan dengan pihak luar negeri.

Terkait dengan masalah penafsiran atas suatu undang-undang atau peraturan, problematika yang sering dihadapi dalam praktek biasanya berhubungan dengan perbedaan sistem hukum yang dianut antara satu negara dengan negara lain di samping interpretasi atas hukum domestik yang masih belum seragam. Manajemen perpajakan yang baik akan selalu bersifat bersikap hati-hati dalam menginterpretasikan suatu ketentuan sesuai konteks hukum yang dianut oleh masing-masing negara.  Sebagai contoh adanya perbedaan penafsiran atas terminologi penghasilan kena pajak bentuk usaha tetap, penduduk, domisili dan lain-lain.
Masalah interpretasi ini seringkali muncul saat wajib pajak menyusun internasional tax planning karena pemahaman penafsiran faktor penghubung yang menyebabkan wajib pajak orang pribadi terkena pajak atas hubungan domisili atau status kewarganegaraan nya atau penentuan hak pemajakan atas suatu kejadian yang dapat dipajaki harus diketahui secara pasti benar dan akurat. Oleh karena itu itu di dalam Tax Treaty definisi dan kriteria kriteria yang berkaitan dengan faktor penghubung tadi dirumuskan secara tegas. Faktor pajak yang lain yang relevan untuk diketahui untuk melakukan manajemen pajak yang efektif adalah:

  • Insentif pajak
  • Tax  Havens
  • Anti avoidance klausul
  • Konflik hukum
  • Masalah pengenaan pajak berganda baik secara yuridis maupun ekonomis
  1. Faktor-faktor Non pajak ( Non Tax factors)
    Beberapa faktor bukan pajak yang relevan dicermati dalam penyusunan suatu perencanaan pajak antara lain adalah menyangkut masalah-masalah:

    • Status badan hukum (legal entity)
    • Mata uang dan nilai tukar (curenncy)
    • Sistem pengawasan devisa
    • Program insentif investasi
    • Sistem hukum dan administrasi atau tata usaha negara
    • Stabilitas ekonomi dan politik negara
    • Topografi Tenaga Kerja dan tingkat pengangguran
    • Pasar ( market)
    • Fasilitas perbankan
    • Iklim usaha
    • Bahasa(Language)
    • Sistem akuntansi dan pembukuan ( accounting  and  Bookeeping  system)

Semua faktor di atas harus diperhatikan dalam penyusunan perencanaan pajak, khususnya terkait dengan pemilihan lokasi investasi apakah berupa cabang, anak perusahaan atau keperluan lainnya tergantung dimensi manajemen pajak yang akan disusun apakah perencanaan pajak nasional atau perencanaan pajak internasional.

Sumber :

  1. Imam Santoso, Ning Rahayu. (2019). Corporate Tax Management : Mengulas upaya pengelolan pajak perusahaan secara konseptual-praktikal. Edisi Revisi 2019. Penerbit : Ortax Jakarta. ISBN 9786029518270
  2. Erly Suandi. (2017). Perencanaan Pajak. Edisi 6. Penerbit : Salemba Empat.

Image Sources: Google Image