Tax heaven country adalah suatu negara yang memberikan tarif pajak penghasilan yang rendah bahkan pembebasan pajak bagi para wajib pajak.

Menurut OECD ada 4 kreteria untuk tax heaven country :

  1. Menerapkan tarif pajak rendah atau 0%
  2. Tidak adanya pertukaran informasi
  3. Tidak ada transparansi untuk adminstrasi perpajakan
  4. Tidak ada persyaratan aktivitas subtansi bagi perusahaan, namun di bedakan dari sisi resident dan non resident.

Tax heaven country ini juga di jadikan tempat sebagai praktik penghindaran pajak. Untuk Indonesia sendiri di mana hampir sebagian besar APBN berasal dari Pajak. Di Indonesia juga, pajak adalah pungutan yang di wajibkan, dan juga menerapkan transparansi perpajakan. Oleh karena itu Indonesia bukan menjadi Tax Heaven Country.

Referensi :

Image Sources: Google Images