Peraturan OJK NO 12/POJK.03/2021 mengenai Bank Digital-Part 2
Pendirian
POJK 12/2021 mengatur bahwa bank digital dapat dioperasikan melalui:
Pendirian bank BHI baru sebagai bank digital
Dalam hal ini, ketentuan pendirian bank digital mengacu pada ketentuan pendirian bank BHI baru berdasarkan POJK 12/2021 dengan memperhatikan ketentuan khusus bank digital sebagai berikut: (a) Penyetoran modal pada saat permohonan persetujuan prinsip pendirian bank BHI dapat dipenuhi paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Sebagaimana berlaku untuk bank BHI, modal disetor untuk bank digital ditetapkan paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah).(b) Memenuhi persyaratan sebagai bank digital yang juga termasuk dalam rencana bisnis; dan (c) Dalam hal terdapat niat untuk membuka jaringan kantor selain KP (kantor cabang, kantor fungsional, dan/atau terminal parkir elektronik), rencana tersebut harus dicantumkan dalam rencana bisnis pada saat permohonan untuk mendapatkan persetujuan di prinsip pendirian bank BHI.
Transformasi dari bank BHI menjadi bank digital.
Untuk transformasi bank BHI menjadi bank digital, bank BHI cukup memenuhi persyaratan sebagai bank digital berdasarkan POJK 12/2021 yang kemudian dituangkan dalam rencana bisnis bank. Jika persyaratan telah dipenuhi, bank BHI dapat memilih untuk mempertahankan, menutup, dan/atau menambah jaringan kantor yang ada. POJK 12/2021 bungkam tentang persyaratan transformasi Bank BHI menjadi bank digital, sehingga bank tersebut pada dasarnya dapat mempertahankan struktur permodalan yang ada.
Selanjutnya, bagi bank BHI yang sedang dalam proses pendirian ketika POJK 12/2021 berlaku efektif, proses tersebut akan dilanjutkan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebelumnya
Sumber Daya Manusia
Bank digital dapat menggunakan tenaga kerja asing (TKA) untuk beberapa jabatan yaitu direksi, pejabat eksekutif, dan/atau tenaga ahli atau konsultan dengan tidak memasukkan pembatasan kepemilikan bank BHI oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing dalam penggunaan tenaga kerja asing. sesuai dengan ketentuan OJK tentang penggunaan tenaga kerja asing dan program transfer ilmu di bidang perbankan.
Selanjutnya, seorang direktur bank digital wajib memenuhi aspek-aspek tata kelola perusahaan, antara lain mematuhi ketentuan mengenai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lainnya sesuai ketentuan OJK tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak-pihak utama lembaga jasa keuangan. . Yang dimaksud dengan “kompetensi” adalah pengalaman dan/atau keahlian direktur tersebut.
Dengan adanya ketentuan tentang bank digital dalam POJK 12/2021, diharapkan dapat menjadi awal baru bagi inklusi ekonomi dan pembentukan pasar yang kompetitif yang memberikan masyarakat berbagai pilihan layanan perbankan berbasis teknologi informasi yang penuh kemudahan akses. .
Sumber:
- PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 /POJK.03/2021 TENTANG BANK UMUM
- https://www.cnbcindonesia.com/market/20210818094822-17-269204/resmi-ini-perincian-peraturan-baru-ojk-soal-bank-digital
Image Sources: Google Images