Tahun 2022 ini pemerintah, khususnya direktorat jendral pajak (DJP) telah melaksanakan program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS). PPS ini lebih dikenal dengan Tax Amnesty jilid 2. Program yang dijalankan dari tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022, ini mendapatkan cukup banyak antusias dari wajib pajak, karena ini merupakan program terakhir.

Sampai ditutupnya program ini menghasilkan total harta bersih yang diungkapan senilai Rp. 594,82 triliun dan jumlah PPh yang disetorkan senilai Rp. 61,01 triliun. Penempatan dana investasi dari PPS dialokasikan pada surat berharga negara (SBN). Hasil dari program PPS ini tidak sebanyak dari program Tax Amnesty yang pertama. Selisih peserta yang mengikuti sekitar 74% dengan selisih realisasi sekitar 47%. Dari hasil ini DJP menyatakan program ini tergolong sukses karena realisasi lebih tinggi dari yang diekpektasikan dan optimis penerimaan pajak untuk 2022 akan mencapai target.

REFERENSI

Image Sources: Google Images