Tax management menurut para ahli :

Menurut Ladiman Djaiz tax management berarti melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dan pengawasan mengenai perpajakan yang tujuannya adalah untuk peningkatan efisiensi.

Secara umum tax management adalah kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak guna mengelola unsur perpajakan agar dapat berjalan dengan baik, ekonimis, efektif dan efisien. Sehingga wajib pajak dapat meminimalisir beban pajak.

Fungsi dari Tax Management adalah :

  1. Fungsi perencanaan pajak / tax planning, dimana dalam fungsi ini wajib pajak melakukan perencanaan pajak dan pemilihan pajak yang efisien untuk setiap transaksi wajib pajak itu sendiri
  2. Fungsi pengorganisasian pajak / tax organizing, dimana wajib pajak perlu melakukan koordinasi dengan setiap divisi yang terlibat dalam transaksi yang memiliki unsur pajak.
  3. Fungsi pelaksanaan pajak / tax actuating, pada fungsi ini wajib pajak membuat checklist pelaksanaan pajak, apakah kewajiban pajak sudah dipenuhi dan tepat waktu.
  4. Fungsi pengawasan pajak / tax controlling, wajib pajak perlu mengawasi setiap transaksi yang memiliki unsur pajak telah dipenuhi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Referensi :

http://iaiglobal.or.id/v03/files/modul/mp/files/basic-html/page87.html

Image Sources: Google Image