Oleh : Levana Dhia Prawati

Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPh 21 Pegawai Tetap/Penerima Pensiun Berkala

Untuk menghitung pajak penghasilan Pph 21 langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

PEGAWAI TETAP / PENERIMA PENSIUN BERKALA

  1. Hitung penghasilan bruto dalam setahun, seperti gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
  2. Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan status Anda.
  3. Hitung pengurang lainnya seperti : Tunjangan Biaya Jabatan 5% & Iuran Pensiun 5% dari penghasilan bruto, catatan: Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp. 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal 2,4 juta per tahun.
  4. Hitung Penghasilan netto Anda : Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun.
  5. Kalikan Penghasilan Netto dengan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Tarif PTKP terbaru selama setahun untuk perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016 adalah sebagai berikut:

  • Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
  • Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  • Rp 54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 rang untuk setiap keluarga.

Perhitungan Perubahan PTKP Terbaru Tahun 2016 :

  1. Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)
 Uraian Status PTKP
Wajib Pajak TK0 54.000.000,-
Tanggungan 1 TK1 58.500.000,-
Tanggungan 2 TK2 63.000.000,-
Tanggungan 3 TK3 67.500.000,-
  1. Wajib Pajak Kawin
Uraian Status PTKP
WP Kawin K0 58.500.000,-
Tanggungan 1 K1 63.000.000,-
Tanggungan 2 K2 67.500.000,-
Tanggungan 3 K3 72.000.000,-
  1. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian Status PTKP
WP Kawin K/I/0 112.500.000,-
Tanggungan 1 K/I/1 117.000.000,-
Tanggungan 2 K/I/2 121.500.000,-
Tanggungan 3 K/I/3 126.000.000,-

Catatan: 

  • Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
  • TK : Tidak Kawin
  • K : Kawin
  • K/I : Kawin dan penghasilan pasangan digabun

CONTOH PERHITUNGAN

Janeva Ardelia adalah karyawati pada perusahaan PT. Binus Komunika dengan status menikah dan mempunyai tiga anak. Suami Janeva merupakan pegawai negeri sipil di Kementrian Komunikasi & Informatika. Janeva menerima gaji Rp 6.000.000,- per bulan.

  1. Binus Komunika mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni sebesar Rp 30.000,- per bulan. Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Janeva membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji.

Pada bulan Januari 2020 di samping menerima pembayaran gaji, Janeva juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp 2.000.000,-.

Hasilnya adalah sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

Gaji Pokok

(i) Tunjangan Lainnya (jika ada)

(ii) JKK 0.24%

 

 

 

 

 

 

 

6.000.000,00

2.000.000,00

14.400,00

 

 

JK 0.3% 18.000,00
Penghasilan bruto (kotor) 8.032.400,00
Pengurangan
1.(iii) Biaya Jabatan: 5% x 8.032.400,00 = 401.620,00 401.620,00
2. Iuran JHT (Jaminan Hari Tua), 2% dari gaji pokok 120.000,00
3. (iv) JP (Jaminan Pensiun), 1% dari gaji pokok, jika ada 60.000,00
(581.620,00)
Penghasilan neto (bersih) sebulan 7.450.780,00
(v) Penghasilan neto setahun 12 x 7.450.780,00 89.409.360,00
(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 54.000.000,00
(54.000.000,00)
Penghasilan Kena Pajak Setahun 35.409.360,00
(vii) Pembulatan ke bawah 35.409.000,00
PPh Terutang (lihat Tarif PPh Pasal 21)
5% x 50.000.000,00 1.770.450,00
PPh Pasal 21 Bulan Juli = 1.770.450,00 : 12 147.538,00

*Berlaku bagi WP dengan NPWP, tanpa NPWP maka perlu dikalikan 120% : Rp 147.538,00 x 120% = Rp 177.046,00

Penjelasan :

Diasumsikan gaji pokok sebesar Rp 6.000.000,-.

(i) Tunjangan lainnya seperti tunjangan transportasi, uang lembur, akomodasi, komunikasi, dan tunjangan tidak tetap lainnya. Umumnya tunjangan tersebut dapat diberikan oleh perusahaan atau tidak, tergantung dari kebijakan perusahaan itu sendiri.

(ii) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berkisar antara 0.24% – 1.74% sesuai kelompok jenis usaha seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007. Di OnlinePajak, tarif iuran JPP yang diterapkan adalah tarif JKK yang paling umum dipakai perusahaan-perusahaan yaitu 0.24%.

(iii) Biaya Jabatan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,- sebulan, atau Rp 6.000.000,- setahun

(iv) Jaminan atau Iuran Pensiun ditentukan oleh lembaga keuangan yang pendiriannya disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ditunjuk oleh perusahaan. Jumlah persentase yang diterapkan di sini adalah 1%.

(v) Penghasilan Neto: Jika pegawai merupakan pegawai lama (lebih dari satu tahun) atau pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari tahun itu, maka penghasilan neto dikalikan 12 untuk memperoleh nilai penghasilan neto setahun, namun jika pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Mei misalkan, maka penghasilan neto setahun dikalikan 8 (diperoleh dari penghitungan bulan dalam setahun: Mei-Desember = 8 bulan). Pada contoh ini diasumsikan pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari.

(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berfungsi untuk mengurangi penghasilan bruto, agar diperoleh nilai Penghasilan Kena Pajak yang akan dihitung sebagai objek pajak penghasilan milik wajib pajak.

Pada contoh ini WP sudah menikah dan memiliki 3 tanggungan anak, namun karena suami WP menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP WP Janeva adalah PTKP untuk dirinya sendiri (TK/0).

(vii) Penghasilan Kena Pajak harus dibulatkan ke bawah hingga nominal ribuan penuh, atau 3 angka di belakang (ratusan rupiah) adalah 0. Contoh: 56.901.200,00 menjadi 56.901.000,00.

Sumber  :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Image Sources: Google Image

LDP